Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Intinya sih...

  • Tiga pengurus PMI Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah, dengan kerugian negara sebesar Rp624 juta.
  • Belasan saksi dan pejabat PMI Ogan Ilir diperiksa untuk mengumpulkan bukti terkait aliran dana hibah, serta dilakukan penggeledahan kantor PMI.
  • Alokasi anggaran dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024 total sebesar Rp2 miliar, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Ogan Ilir, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kini resmi menetapkan tiga pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir masa bakti 2021-2026 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir.

Tiga tersangka yakni R, M dan N bertanggung jawab atas kerugian negara pada dana hibah tersebut. Adapun dana hibah dipermasalahkan yakni diberikan oleh pemerintah daerah setempat pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di