Ogan Ilir, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kini resmi menetapkan tiga pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir masa bakti 2021-2026 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir.
Tiga tersangka yakni R, M dan N bertanggung jawab atas kerugian negara pada dana hibah tersebut. Adapun dana hibah dipermasalahkan yakni diberikan oleh pemerintah daerah setempat pada tahun anggaran 2023 dan 2024.