Kades di Ogan Ilir dan Selingkuhannya Jadi Tersangka Perzinaan

- Kepala Desa Ulak Segara di Ogan Ilir ditetapkan tersangka karena perselingkuhan dengan istri orang.
- Polisi menetapkan status tersangka terhadap wanita yang diduga selingkuhan, berdasarkan empat alat bukti termasuk rekaman video persetubuhan.
- Kedua tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ogan Ilir, IDN Times - Pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, yang dilaporkan melakukan perselingkuhan dengan istri orang.
Tak hanya kepala desa berinisial E, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap wanita berinisial S yang diduga merupakan selingkuhan. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Januari lalu.
1. Dua tersangka sempat membantah ada perselingkuhan

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.
"Keduanya yakni E dan S sudah ditetapkan tersangka perkara perzinaan, meskipun selama proses penyidikan tersangka E tak mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik," ujarnya.
Ilham menambahkan, saat pemeriksaan beberapa waktu lalu tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah adanya persetubuhan. Kendati demikian, polisi telah mengantongi alat bukti berupa rekaman video persetubuhan tersangka E dengan S yang telah bersuami.
2. Polisi kantongi bukti berupa video mesum keduanya

Adapun video mesum sang kepala desa dengan wanita berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
"Hasil penelusuran, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu," ungkapnya.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ilham.
3. Dinas PMD belum dapat salinan surat penetapan tersangka dari polisi

Sementara itu, terkait kasus perselingkuhan salah satu perangkat desa di Ogan Ilir, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, akan memastikan terlebih dahulu informasi penetapan tersangka. Mengingat Dinas PMD Ogan Ilir belum mendapat salinan surat penetapan tersangka dari polisi.
"Kami pastikan dulu informasi itu, apakah yang bersangkutan memang sudah jadi tersangka atau seperti apa," ucapnya.
Jika sudah mendapatkan kepastian penetapan tersangka, Dicky memastikan kepala desa tersebut bakal ditindak sesuai aturan.
"Kalau memang diproses tersangka, pasti ada tindak lanjut dari Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas PMD. Makanya kami akan koordinasi dulu, memastikan apakah memang yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," jelas Dicky.