Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejari Masih Periksa Saksi Kasus Gratifikasi di BPN Palembang

Kejari Masih Periksa Saksi Kasus Gratifikasi di BPN Palembang
Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)
Share Article

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang masih mendalami dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Sebab pada pekan lalu, dua mantan pejabat BPN Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo dan Lapas Wanita Merdeka Palembang karena kasus tersebut.

"Kita masih terus melakukan penyidikan setelah menetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi penerbitan PTSL tahun 2019," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya, Senin (28/2/2022).

1. Dua tersangka berstatus ASN

ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kedua tersangka menerima gratifikasi penerbitan sertifikasi tanah pada 2019 silam. Tersangka pertama bernama Ahmad Zairil sempat menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang, sekaligus selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019. Tersangka kedua adalah Joke, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.

"Jadi dalam penyidikan yang berjalan kita masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka," beber dia.

2. Sudah ada saksi yang diperiksa penyidik

Penggeledahan Kantor BPN Palembang (IDN Times/Dokumen Kejari Palembang)
Penggeledahan Kantor BPN Palembang (IDN Times/Dokumen Kejari Palembang)

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang masih memeriksa beberapa saksi. Tak sampai di sana, kantor BPN Palembang bahkan harus digeledah oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

"Sudah ada saksi yang telah kita periksa. Bahkan ke depan, saksi-saksi tetap diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikannya," beber dia.

3. Kejari sedang memburu mafia tanah

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan atau sejak 21 Febuari hingga 12 Maret mendatang. Dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi ini, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenangnya menjalankan program PTSL yang digagas Presiden Jokowi.

"Proses penanganan perkara ini juga sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI, khususnya terkait mafia tanah," tutup dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Cara Daftar Seleksi Jalur Mandiri Unsri 2026, Cek Alurnya di Sini!

28 Mei 2026, 16:58 WIBNews