Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terima Gratifikasi Tanah, Kepala BPN Empat Lawang Sumsel Tersangka

Terima Gratifikasi Tanah, Kepala BPN Empat Lawang Sumsel Tersangka
Penggeledahan Kantor BPN Palembang (IDN Times/Dokumen Kejari Palembang)
Share Article

Palembang, IDN Times - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Empat Lawang, Ahmad Zairili menjadi tersangka korupsi. Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menemukan dugaan gratifikasi tanah puluhan hektare untuk kepengurusan sertifikat.

"Selain Zairil, Joke (Kasi Penataaan dan Pemberdayaan BPN Palembang) juga ikut menjadi tersangka," ujar Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang Hendi Tanjung, Sabtu (26/2/2022).

1. Tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penertiban sertifikat tanah PTSL 2019

Penggeledahan Kantor BPN Palembang (IDN Times/Dokumen Kejari Palembang)
Penggeledahan Kantor BPN Palembang (IDN Times/Dokumen Kejari Palembang)

Zairil dan Joke ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Itu merupakan program dari Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

Program PTSL sebelumnya dilakukan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum tanah yang sulit diterbitkan. Namun mereka memanfaatkan jabatan agar mendapat keuntungan dari penerbitan sertifikat.

2. Tersangka diduga menerima gratifikasi puluhan hektare tanah di Kelurahan Karya Jaya, Kertapati, Palembang

Penggeledahan Kantor BPN Palembang (IDN Times/Dokumen Kejari Palembang)
Penggeledahan Kantor BPN Palembang (IDN Times/Dokumen Kejari Palembang)

Saat itu, Zairil menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang dan juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019. Sedangkan Joke menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.

"Mereka diduga telah menerima gratifikasi sebesar puluhan hektare tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati Palembang lewat program tersebut," kata Hendi.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan tim Pidsus Kejari Palembang di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo sekaligus sedang dalam proses pengembangan dan penyelidikan kasus.

3. Tersangka dijerat UU Tipikor

Penggeledahan Kantor BPN Palembang (IDN Times/Dokumen Kejari Palembang)
Penggeledahan Kantor BPN Palembang (IDN Times/Dokumen Kejari Palembang)

Penahanan kedua tersangka itu juga turut membuat kantor BPN Palembang digeledah tim Pidsus Kejari, Jumat (26/2/2022) kemarin. Itu untuk mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut.

"Dari penggeledahan sudah diamankan sejumlah dokumen. Antara lain sertifikat dan satu unit komputer yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini," ungkapnya.

Tersangka Ahmad Zairil dan Joke kini dijerat Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sekarang kami masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan agar keduanya segera menjalani sidang," tandas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Martin Tobing
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More

Cara Daftar Seleksi Jalur Mandiri Unsri 2026, Cek Alurnya di Sini!

28 Mei 2026, 16:58 WIBNews