Jual BBM Resmi Secara Ilegal, Sopir Tangki BBM Ditangkap Polisi

- Para pelaku rusak segel BBM saat dalam proses pengiriman
- Polisi menyita 15.700 liter biosolar dan 7.900 dexlite milik perusahaan untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh
- Kedua tersangka terancam dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap sopir truk tangki berinisial FN bersama rekannya LN. Keduanya diduga menjual BBM subsidi jenis Bio Solar dan Dexlite secara ilegal. Penangkapan dilakukan setelah polisi mencurigai truk tangki tersebut keluar dari lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Ogan Ilir.
"Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal. FN diketahui bertugas membawa BBM untuk disalurkan ke SPBU namun dirinya menjual sebagian BBM di lokasi tertentu untuk diperjualbelikan," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, Rabu (20/8/2025).
1. Para pelaku rusak segel BBM saat dalam proses pengiriman

Bagus menjelaskan, mobil tangki pengangkut BBM tersebut diketahui berkapasitas 24 ribu liter. Awalnya polisi yang memergoki adanya dugaan jual beli BBM secara ilegal berusaha menyetop kendaraan tersebut di salah satu SPBU di Palembang.
Namun, sang sopir yang melihat keberadaan polisi berusaha melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan segel tangki BBM dalam kondisi rusak dan sebagian isi BBM jenis biosolar dan dexlite telah diturunkan sebanyak 400 liter untuk dijual secara ilegal seharga Rp2 juta.
"Modus para pelaku adalah dengan melepaskan GPS kendaraan untuk mengelabui pihak manajemen agar seolah-olah truk masih berada di sekitar depo," ungkap dia.
2. Kedua tersangka terancam pidana penjara dan denda puluhan miliar

Dari penangkapan itu, polisi menyita 15.700 liter biosolar dan 7.900 dexlite milik perusahaan untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh. Tak hanya itu saja, pihak kepolisian juga menyita uang hasil penjualan BBM ilegal senilai Rp1,7 juta bersama beberapa dokumen dan perangkat GPS.
"Kedua tersangka terancam dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," jelas dia.
3. Kedua tersangka rugikan negara dan masyarakat

Senada Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan praktik penjualan BBM secara ilegal tersebut dinilai telah merugikan negara dan masyarakat. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan praktik jual beli BBM secara ilegal.
"BBM bersubsidi ini diperuntukkan bagi rakyat. Penyalahgunaan distribusi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat. Polda Sumsel akan menindak tegas setiap pelanggaran," jelas dia.