Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memanggil beberapa saksi terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan dua pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.
Dugaan awal, kedua tersangka menggunakan wewenangnya untuk menerbitkan sertifikat tanah pada program yang digagas Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
"Masyarakat kelurahan Karya Jaya pada 2019 lalu mengajukan program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mendapat sertifikat. Akan tetapi pengajuan dari masyarakat tidak diproses," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya, Minggu (6/3/2022).
