Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim gabungan Polda Sumsel saat mendatangi lokasi HGU PT Hindoli. (Dok. Polda Sumsel)

Intinya sih...

  • Tim gabungan Polda Sumsel dan Polsek Keluang melakukan penyelidikan illegal drilling di PT Hindoli Desa Tanjung, Musi Banyuasin.
  • Kegiatan peninjauan dan pengambilan sampel dilakukan untuk mengungkap tindak pidana penyebab kebakaran lahan akibat aktivitas ilegal drilling.
  • Pihak kepolisian juga menertibkan illegal refinery dan memberikan imbauan kepada pemilik usaha untuk menutup tempat penyulingan minyak ilegal dalam tempo 14 hari.

Musi Banyuasin, IDN Times - Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Lahan HGU PT Hindoli Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sering memicu kebakaran dan korban. 

Kali ini tim gabungan dari Polda Sumsel, Polsek Keluang dan Kecamatan Keluang meninjai serta menyelidik langsung di lokasi pengeboran, Sabtu (15/2/2025). Tim dikerahkan ke lokasi terdiri dari Tim Harda, Tim Labfor dan Tim Krimum Polda Sumsel. 

Editorial Team

EditorYuliani

Tonton lebih seru di