Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Banyuasin Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Seremonial

ilustrasi Anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Banyuasin, IDN Times - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banyuasin tengah menyusun draf pemangkasan anggaran sebagai tindak lanjut pelaksanaan Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengalokasikan dana ke sektor-sektor prioritas yang memberikan dampak lebih besar bagi masyarakat. Pemkab sendiri memastikan pemangkasan anggaran akan dialihkan untuk kegiatan yang lebih penting seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan.

1. Pemangkasan terbesar pada kegiatan yang kurang berdampak ke masyarakat

Ilustrasi anggaran. (IDN Times)

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim mengungkapkan, Tim TAPD telah diperintahkan untuk menyusun draf efisiensi anggaran 2025, dan saat ini masih dalam tahap penyusunan. Meski demikian, besaran anggaran yang akan dipangkas masih dalam tahap pembahasan.

"Pemangkasan terbesar akan dilakukan pada anggaran perjalanan dinas, rapat-rapat, serta acara seremonial yang dianggap kurang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden," ujarnya.

2. Hasil efisiensi akan dialihkan ke program prioritas

Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaksanaan efisiensi ini dijadwalkan mulai Maret 2025 setelah TAPD menyelesaikan penyusunan anggaran yang disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan turun langsung ke Banyuasin untuk mengawal implementasi kebijakan ini, yang diperkirakan berlangsung setelah 20 Februari 2025.

"Hasil efisiensi anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan ke program prioritas, termasuk peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, optimalisasi pelayanan publik, peningkatan konektivitas daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal," jelasnya.

3. Pemkab masih tunggu juknis terkait penentuan persentase potongan

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Erwin menambahkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (petunjuk teknis) pemangkasan anggaran. Pasalnya di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 baru mengatur pemangkasan anggaran di kementerian dan lembaga saja.

"Kami masih menunggu juknis karena Pemkab tidak bisa serta-merta seperti kementerian dan lembaga lainnya. Masih menunggu apakah penentuan persentase belanja yang kena efisiensi, diatur oleh pemerintah pusat atau diserahkan ke pemerintah daerah," ungkapnya

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us