Pemerkosa Anak di Lahat Sumsel Divonis Ringan, Cuma 10 Bulan Penjara

Lahat, IDN Times - Pengadilan Lahat memvonis dua orang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur hanya 10 bulan penjara. Keputusan itu mendapat kecaman dari keluarga korban karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi sang anak yang harus menanggung beban seumur hidup.
Sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Chozin Abu Said, diwarnai teriakan histeris keluarga korban A. Pasalnya keluarga tidak terima dengan putusan terhadap kedua terdakwa OH (17) dan MAP (17).
"Atas putusan itu, kedua terdakwa divonis 10 bulan penjara," ungkap Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz, Rabu (4/1/2023).
1. Kedua terdakwa diberi waktu untuk banding

Diaz menjelaskan, kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kedua terdakwa diberi waktu satu pekan untuk mengajukan banding," jelas dia.
2. Orangtua korban histeris karena putusan hakim ringan

Vonis yang diberikan Hakim lebih berat dari yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tujuh bulan penjara. Meski begitu, pihak keluarga tidak terima dan menilai putusan tersebut harus lebih berat dari seharusnya.
"Bagaimana kalau anak anda saja yang dirusak," teriak ayah korban sambil menangis.
Keluarga menilai jika korban A tidak hanya diperkosa tetapi juga dianiaya oleh para terdakwa. Bahkan seorang tersangka berinisial GA hingga putusan pengadilan masih merasakan udara bebas karena masih melarikan diri.
3. Korban diperkosa bergantian oleh para terdakwa

Untuk diketahui, A diperkosa oleh ketiga tersangka pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu di sebuah tempat kos di Kabupaten Lahat. Ketiga tersangka mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian.
Tak hanya itu, korban A ditampar dan dijambak oleh pelaku. Meski saat itu korban menangis, ia tetap diperkosa oleh ketiga pemuda tersebut secara bergantian.



















