Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Guru ASN di OKI Dilaporkan Istri Sah karena Menikah Lagi

ilustrasi diajak nikah (Pexels.com/Jesus Arias)

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial EM (56), dilaporkan telah menikah lagi tanpa izin oleh istrinya berinisial SM (56).

EM juga disebut telah menelantarkan anak dan istrinya. Setelah mengetahui suaminya menikah lagi, SM sebagai istri sah menuntut keadilan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.

1. Sudah berumah tangga selama 14 tahun

Ilustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

SM mengungkapkan suaminya ketahuan menikah lagi setelah mendapat informasi dari orang lain. Selain itu, ada perubahan kelakuan sang suami kepada dirinya. EM disebut zalim terhadapnya dan anak anak.

"Suami saya menikah tanpa persetujuan, padahal sudah 14 tahun dijalani. Bahkan sudah sejak lama juga suami saya menelantarkan kami, tidak pernah lagi memberikan nafkah atau pulang ke rumah," ujarnya, Senin (12/12/2022).

2. Istri sah dan anak buat laporan ke Bupati OKI

Ilustrasi pasangan (pexels.com/Jeremy Wong)

Ia bersama anak-anaknya telah membuat surat pengaduan ke Bupati OKI, ditembuskan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKI, Kepala Inspektorat, Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI.

"Sebenarnya sudah pernah kami melaporkan ini tapi tidak direspon. Jadi minta pemerintah OKI atau pihak manapun untuk memberikan sanksi tegas. Sebab sampai sekarang ini belum ada sanksi," jelasnya. 

Ia menambahkan, semua instansi terkait yang menerima laporan terkesan saling lempar tanggung jawab. SM kecewa karena dipermainkan. Hal serupa disampaikan SFY, anak kandung SM. Saat SFY akan menikah, ayahnya disebut cuek dan tidak mau mengurus pernikahannya.

"Pastinya ibu tidak terima dengan pernikahan kedua bapak saya, kami menuntut keadilan supaya bapak dapat diproses sesuai ketentuan sebagaimana mestinya," tegasnya.

3. Inspektorat OKI usut kasus guru ASN menikah lagi

website

Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten OKI, Dian Rolanda mengungkapkan, laporan korban sudah masuk ke Inspektorat dan pihaknya sudah membuat tim untuk menindaklanjuti.

"Harus ada tiga pilar untuk menindakkanjuti kasus ini. Yakni tim adhok Disdik, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI. Kasus ini terkait PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN yang sanksinya tergantung pemeriksaan hingga sanksi bisa pemecatan," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us