Palembang, IDN Times - Kasus perceraian yang terjadi antara dua terdakwa korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto mencuat setelah majelis hakim menanyakan identitas dan hubungan kedua terdakwa, yang duduk berjauh-jauhan dalam sidang dan sudah sepakat untuk berpisah.
Kabar perceraian itu pun dibenarkan Kuasa Hukum Finda, Achmad Taufan Soedirjo. Menurutnya, selain berproses cerai, Finda melaporkan suaminya ke Polda Sumsel terkait kasus perselingkuhan.
"Perlu saya tegaskan juga, kami sudah datang ke kepolisian ada laporan ibu Fitri kepada pak Dedi. Terus ada juga gugatan perceraian yang semua itu adalah akumulasi yang dipendam ibu Fitri selama ini," ungkap Achmad Taufan Soedirjo, Selasa (30/9/2025).