Respons Herman Deru Soal Kasus Fitrianti Agustinda Korupsi Dana PMI

- Gubernur Sumsel merespons kasus korupsi yang menimpa dua kader Nasdem, Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto.
- Deru menyatakan prihatin dan akan serahkan urusan hukum kepada aparat penegak hukum, serta akan melaporkan permasalahan ini ke tingkat pusat.
- Kedua kader Nasdem diminta untuk mengikuti proses hukum, sementara Heru akan mengganti pimpinan DPD Nasdem Palembang akibat kasus ini.
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) sekaligus Ketua DPW Nasdem Herman Deru merespons kasus korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) yang menimpa dua kader Nasdem, yakni Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto.
"Kita prihatin, apalagi ini adalah kader kita (Nasdem). Tapi, kalau sudah bicara urusan hukum, kita serahkan ke aparat penegak hukum," kata Deru, Kamis (10/4/2025).
1. Belum terima informasi langsung dari DPD Nasdem

Diketahui, Fitrianti Agustinda merupakan Ketua DPD Nasdem Palembang, sedangkan Dedi adalah anggota DPRD Palembang dari partai pimpinan Surya Paloh.
"Iya saya sudah tahu (kasus hukum) dari medsos. Tapi secara resmi saya belum dapat pemberitahuan dari DPD Nasdem Palembang mengenai kapasitas Bu Finda sebagai ketua," jelasnya.
2. Herman Deru tunggu keputusan DPP Nasdem

Deru menyampaikan agar kedua kader Nasdem itu mengikuti proses hukum. Dirinya pun menyebut akan melaporkan permasalahan ini ke tingkat pusat.
"Iya harapan saya agar ikuti dulu proses hukumnya. Tentunya kita akan melaporkan hal ini ke DPP Nasdem, apa tindakan DPP. Apakah akan memberi bantuan hukum atau bagaimana. Kita tunggu keputusan DPP," kata dia.
3. Akan ada pergantian Ketua DPD Nasdem

Akibat kasus ini kata Deru, Heru akan mengganti pimpinan DPD Nasdem Palembang. Apalagi Fitrianti Agustinda sudah ditahan dan dalam pemeriksaan selama 20 hari.
"Iya otomatis itu (diganti). Sistem di partai kita, ketika ada yang berhalangan karena sakit, meninggal atau berurusan dengan hukum, DPW akan mengusulkan penggantinya ke DPP. Tapi kita menunggu keputusan inkrah dulu," jelas dia.