Sidang Perdana Korupsi, Mantan Wawako Palembang Tengah Proses Cerai

- Sidang perdana kasus dugaan korupsi biaya pengolahan darah di PMI Palembang resmi digelar
- Mantan Wawako Palembang dan mantan anggota DPRD Palembang hadir sebagai terdakwa
- Keduanya tengah dalam proses cerai meski terjerat dugaan korupsi hingga Rp4 miliar
Palembang, IDN Times - Sidang perdana kasus dugaan korupsi biaya pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang resmi digelar. Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan mantan anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto, hadir sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang tersebut langsung dipimpin majelis hakim Maseiati dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta dihadiri kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
1. Finda akui tengah proses cerai

Dalam persidangan terungkap kedua terdakwa yang selama ini dikenal sebagai pasangan suami istri (pasutri) tengah dalam proses cerai. Meski keduanya terjerat dugaan korupsi secara bersama-sama, namun keduanya memilih untuk mengakhiri hubungan.
"Terdakwa, anda berdua berada dalam satu alamat, apa hubungan anda berdua," tanya hakim.
Dedi Siprianto yang menerima pertanyaan membenarkan hubungan keduanya saat ini adalah pasutri. Keduanya sudah menjalani biduk rumah tangga hingga kasus ini menjerat.
"Pasangan suami istri yang Mulia," jawab Dedi.
Kabar perceraian tersebut, keluar dari mulut Finda sapaan akrab Fitrianti. Menurutnya, keduanya tengah dalam proses cerai sebagai suami istri.
"Saat ini dalam proses perceraian," aku Finda.
2. Uang korupsi diduga digunakan untuk keperluan pribadi

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU diketahui keduanya diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp4 miliar. Uang itu diketahui digunakan untuk berbagai macam keperluan rumah tangga maupun pribadi.
Uang korupsi tersebut diduga mengalir untuk membeli skincare, membayar sekolah anak, publikasi, bantuan sosial, membeli mobil, membayar karangan bunga, keperluan rumah tangga kedua pasangan.
Selama periode 2020-2023, penerimaan UTD PMI Palembang mencapai Rp83,77 miliar. Dalam pengelolaan dana tersebut selama ini dinilai tidak transparan hingga audit BPKP Sumsel mencatat ada kebooran uang negara.
3. Kedua terdakwa dijerat pasal Tipikor

Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar dakwaan dari JPU Kejari Palembang, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pembacaan nota keberatan akan digelar dalam sidang selanjutnya.