Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Wawako Palembang dan Suaminya jadi Tersangka Korupsi PMI

Penahanan tersangka Fitrianti Agustinda mantan Wawako Palembang (Dok: Kejati Sumsel)
Intinya sih...
  • Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi di PMI Palembang
  • Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran PMI yang tidak sesuai ketentuan
  • Atas perbuatannya, keduanya terancam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No. 20 Tahun 2001

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda alias Finda terkait dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang. Tak hanya Finda, penyidik turut menahan Dedi Sipriyanto, anggota DPRD Palembang yang merupakan suami dari Finda.

"Penahan kedua tersangka dilakukan setelah dilakukan penyelidikan berdasar dua alat bukti yang sah, maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, Rabu (9/4/2025).

1. Penyidik naikan status dari saksi menjadi tersangka

Penahanan tersangka Fitrianti Agustinda mantan Wawako Palembang (Dok: Kejati Sumsel)

Hutamrin menjelaskan, penyidik Kejari Palembang menemukan indikasi korupsi pada pengelolaan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang tahun 2020-2023. Finda diketahui saat menjabat sebagai Wawako Palembang turut menjadi Ketua PMI Palembang.

"Peningkatan penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari Finda dan Dedi Sipriyanto merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah," jelas dia.

2. Kedua tersangka diduga salah gunakan anggaran PMI

Anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto dan mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda ditahan kejari Palembang (Dok: Kejati Sumsel)

Dirinya menjelaskan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran PMI yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga muncul dugaan potensi kerugian uang negara. Dari hasil penyelidikan, keduanya berperan aktif dalam pengelolaan dana PMI dan ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai peruntukan.

"Finda dan Dedi dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan. Untuk tersangka Finda dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas 2A Palembang sedangkan Dedi dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1A Palembang," jelas dia.

3. Kedua tersangka dikenakan UU Tipikor

Anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto dan mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda ditahan kejari Palembang (Dok: Kejati Sumsel)

Atas perbuatannya Finda dan Dedi terancam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP

Kemudian, dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us