Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Pidsus Kejari Muba) menetapkan Supervisor Tusbung PT Muba Electric Power (MEP) berinisial S sebagai tersangka, Selasa (1/8/2023).
Penetapan status dikeluarkan Tim penyidik Kejari Muba usai serangkaian penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dana tagihan listrik pada perusahaan plat merah tersebut pada 2015-2016.