2 Pekan Jelang Vonis, Terdakwa Korupsi Bawaslu Prabumulih Meninggal

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi dana hibah APBD di Bawaslu Prabumulih, Iriadi, menghembuskan napas terakhir di RS AR Bunda Prabumulih. Terdakwa meninggal saat proses hukum yang masih berlangsung akibat komplikasi penyakit, Jumat (29/7/2023).
Dengan meninggalnya mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Prabumulih itu, maka hukuman yang seharusnya diberikan kepada terdakwa batal demi hukum.
"Kami turut berduka cita atas kabar tersebut," ungkap Jubir PN Palembang, Sahlan Effendi, Ssbtu (29/7/2023).
1. Tak ada hukuman fisik untuk terdakwa

Sahlan menerangkan, rencananya Majelis Hakim PN Palembang akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa pada sidang lanjutan 7 Agustus 2023 mendatang. Namun karena ada kabar duka itu proses persidangan jadi berbeda.
Menurut Sahlan, Majelis Hakim tetap akan membacakan vonis. Hanya saja untuk hukuman fisik atau pidana penjara kepada terdakwa dinyatakan gugur.
"Memang untuk pidana badan tidak ada, tetapi hukuman tambahan dan hal lainnya tetap dilakukan," jelas dia.
2. Majelis Hakim bakal diskusikan sidang vonis

Sahlan menerangkan, kasus seperti ini baru pertama kali terjadi di PN Palembang. Pihaknya akan memastikan langkah tepat untuk memeriksa aspek hukum yang relevan.
Dalam sidang yang berlangsung, terdakwa Iriadi diduga menerima uang sebesar Rp440 juta. Tersangka juga diduga pernah meminta uang Rp80 juta yang mengalir ke sejumlah pejabat Bawaslu RI.
3. Kejaksaan benarkan terdakwa meninggal

Kabar duka ini juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumilih, Roy Riyadi. Menurut Roy, terdakwa dilarikan ke RS di Prabumulih akibat komplikasi penyakit.
"Benar, Pak Iriadi meninggal dunia," tutup dia.


















