Banyuasin, IDN Times - Mantan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin periode 2019-2024 berinisial W akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin tahun 2019 hingga 2021 oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Tersangka yang juga merupakan mantan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinkes Banyuasin ini diduga merugikan negara sebesar Rp325.362.572 melalui modus kegiatan fiktif dan markup pada Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ). Tersangka kini telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif, Selasa (9/12/2025).
