Edarkan Narkoba, Mahasiswa di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi

- Pemuda di Pesisir Selatan ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
- Penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Satres Narkoba Polres, kemudian dilakukan penyamaran sebagai pembeli untuk melakukan penangkapan.
- Barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar, satu unit handphone, dan sepeda motor berhasil diamankan.
Padang, IDN Times - Seorang pemuda di Pesisir Selatan dibekuk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Tersangka dengan inisial YPM (22) kami amankan pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, Minggu (25/5/2025).
Ia mengungkapkan, pemuda tersebut diamankan di pinggir lapangan sepak bola Kampung Hilalang Panjang, Kenagarian Lalang Panjang Inderapura, Kecamatan Airpura.
1. Kronologi penangkapan

Derry mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal saat tim Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan mendapatkan informasi soal YPM yang merupakan seorang pengedar narkotika di daerah tersebut.
"Tim awalnya melakukan penyelidikan. Setelah memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan pengedar narkotika, tim mengatur strategi untuk melakukan penangkapan," katanya.
Ia mengungkapkan, salah seorang personelnya diminta untuk menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut dan akan mengambil narkotika yang dipesan.
"Saat sampai di lapangan sepak bola tersebut, tim sudah berada di beberapa titik untuk mengantisipasi tersangka tidak melarikan diri," katanya.
Setelah menemui YPM, personel yang menyamar langsung membekuknya dan tim lainnya juga langsung merapat untuk membantu melakukan pengamanan.
2. Lakukan penggeledahan dan amankan narkotika

Setelah mengamankan tersangka, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di tubuh tersangka yang disaksikan langsung oleh beberapa warga yang ada di lokasi tersebut.
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu siap edar, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka," katanya.
Ia mengungkapkan, setelah diamankan, mahasiswa tersebut langsung digiring ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
3. Terancam hukuman mati

Ia mengungkapkan, YPM akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Tapi itu tergantung hakim yang memutuskan nantinya. Yang jelas, kami akan memroses tersangka ini sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.