- Pertama, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. SKK Migas dan Pemkab Muba akan mendorong penggunaan tenaga kerja lokal dalam kegiatan usaha hulu migas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kedua, program pengembangan masyarakat (community development) yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar wilayah operasi migas.
- Ketiga, pemanfaatan kandungan lokal (local content). SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan mengoptimalkan penggunaan produk dan jasa lokal guna memperkuat struktur ekonomi daerah.
- Keempat, partisipasi daerah melalui PI 10 persen, sebagai wujud pelibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas.
Legalisasi Sumur Minyak Muba, Asa Baru untuk Harta Karun Masyarakat

- Pemkab Muba sudah melaporkan sekitar 20 ribu lebih sumur minyak rakyat ke Dinas ESDM Provinsi
- Kebijakan ini untuk memberi kepastian ekonomi kepada penambang sekaligus mendorong mereka beroperasi di bawah payung aturan resmi
- Sumsel menjadi lokasi dengan jumlah sumur terbanyak mencapai 26.300 sumur
Musi Banyuasin, IDN Times - Masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan (Sumsel) yang tinggal di atas tanah kaya minyak kini bisa tidur nyenyak. Pasalnya, setelah puluhan tahun dibayang-bayangi aktivitas penambangan sumur minyak secara tradisional yang dianggap ilegal, kini mereka tak lagi harus kucing-kucingan dengan aparat.
Adanya Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 menjadi angin segar bagi sebagian besar masyarakat Muba yang bergantung pada minyak. Permen tersebut memungkinkan masyarakat mengelola sumur secara legal melalui koperasi atau BUMD. Tentunya kebijakan ini memberikan kepastian hukum termasuk keselamatan kerja dan mendorong kesejahteraan masyarakat Muba.
Sebagai keseriusan pemerintah daerah, Pemkab Muba bahkan sudah melaporkan sekitar 20 ribu lebih sumur minyak rakyat ke Dinas ESDM Provinsi. Pemkab berharap, dengan inventarisasi ini menjadi pintu masuk bagi tata kelola sumur minyak rakyat yang lebih baik. Karena selain mendorong peningkatan produksi Migas nasional, aturan baru ini memberi kepastian berusaha bagi UMKM lokal dan membuka ruang kolaborasi dalam penguasaan teknologi modern.
1. Menteri Bahlil tegaskan tidak ada lagi penjualan ke pihak tidak resmi

Kedatangan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang meninjau sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada 17 Oktober 2025 lalu turut memperkuat babak baru pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan terbuka. Di hadapan masyarakat Keluang, Bahlil menyebut kebijakan ini untuk memberi kepastian ekonomi kepada penambang sekaligus mendorong mereka beroperasi di bawah payung aturan yang resmi.
"Tidak ada lagi penjualan ke pihak tidak resmi. Semua terintegrasi dari hulu hingga hilir. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan," ucapnya.
Dalam momen tersebut, Bahlil juga mendengarkan keluh kesah masyarakat Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang yang selama ini merasa was-was saat menambang minyak. Namun setelah keluarnya regulasi penataan sumur minyak, masyarakat sudah tenang dan menyatakan siap mengikuti aturan.
"Saya meminta agar pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas bisa memperkuat koordinasi dalam pendampingan teknis dan administratif bagi penambang rakyat. Kalau semua pihak bekerjasama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan," jelas Bahlil.
2. SKK Migas Sumsel sebut DBH Muba sebesar Rp674 miliar

Kabar baik lainnya, Pemkab Muba juga telah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Penandatanganan nota kesepakatan sinergi kegiatan usaha hulu migas tersebut digelar di Kantor Pusat SKK Migas, Jakarta, Senin (13/10/2025) lalu.
Adapun kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Muba Toha Tohet, dan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Eka Bhayu Setta, disaksikan sejumlah pejabat daerah serta perwakilan perusahaan migas.
Dalam kesempatan tersebut, Toha menyebut kerja sama ini menjadi langkah nyata Pemkab Muba dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
"Berdasarkan data SKK Migas Sumsel, kita menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp674 miliar, tertinggi di antara 17 kabupaten atau kota di Sumsel. Tentunya ini suatu capaian yang membanggakan,” ujar Toha.
3. Ada 6 wilayah di Sumsel yang masuk pengalihan PI 10 persen

Menurutnya, capaian tersebut membuktikan besarnya potensi sektor Migas di Muba, terutama dari blok wilayah kerja Jambi Merang. Maka itu ke depan, Pemkab Muba juga tengah mempersiapkan diri menyambut pengembangan blok South Sumatera dan Corridor, yang diharapkan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
“Kami akan terus memperjuangkan agar Participating Interest (PI) 10 persen benar-benar memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan peningkatan PAD,” jelasnya.
Terkait PI sendiri, beberapa tahapan lagi Kabupaten Muba akan mendapatkan kucuran PI 10 persen. Hal ini diketahui saat Sekretaris Daerah Muba Apriyadi mengikuti rapat tindaklanjut proses pengalihan PI 10 Persen Wilayah Provinsi Sumsel di Kantor Dinas ESDM Pemprov Sumsel Palembang, Senin (3/11/2025) kemarin.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Hendriansyah mengatakan, untuk di wilayah Sumsel ada sebanyak 6 Kabupaten yang masuk pengalihan PI 10 persen.
"Enam Kabupaten tersebut diantaranya Muba, PALI, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, dan Musi Rawas," ujarnya.
Saat ini, proses tersebut sudah masuk ke tahapan enam menuju tahapan tujuh. Setidaknya 26 November 2025 deadline due diligence.
"Adapun 3 lembaga independen yang sudah mengajukan untuk melakukan due diligence yakni diantaranya Politeknik Akamigas Palembang, LAPI ITB, dan PT PALEOPETRO. Nanti akan disepakati siapa yang akan melakukan due diligence diantara 3 Lembaga Independen tersebut," jelasnya.
4. SKK Migas dan Pemkab Muba jalin MoU dengan prioritas empat ruang lingkup

Menanggapi hal ini, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, menyambut positif langkah strategis Pemkab Muba. Menurutnya kerja sama ini sebagai contoh ideal hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola sektor energi.
“Sinergi yang kuat, berkesinambungan, dan akuntabel harus terus diupayakan agar pengelolaan hulu migas menjadi lebih efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” ujarnya.
Eka menegaskan, kesepakatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus diimplementasikan secara nyata melalui kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, SKK Migas, dan kontraktor migas.
Adapun isi nota kesepakatan tersebut mencakup empat ruang lingkup utama:
5. Legalisasi sumur minyak meminimalisir praktik illegal drilling di Muba

Diketahui, berdasarkan data inventarisasi, secara nasional terdapat total 45.095 sumur yang tersebar di 6 provinsi. Sumsel menjadi lokasi dengan jumlah sumur terbanyak, mencapai 26.300 sumur, dengan 22.381 di antaranya berada di Kabupaten Muba.
Selama ini banyak masyarakat yang bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan adanya Permen ini, diharapkan masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya serta mendapatkan legalitas.
Bagi masyarakat Muba, sumur minyak bukan hanya berbicara soal energi namun juga menyangkut kesejahteraan dan kelayakan hidup mereka. Tentunya dengan dilegalkan sumur minyak, diharapkan mampu mengurangi praktik illegal drilling yang selama ini cukup berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan.

















