Ilustrasi pemeriksaan hewan ternak. (Dok. Istimewa)
Ruzuan menyebutkan, pedagang nakal yang menjual hewan ternak di bawah umur sejauh ini tercatat tak banyak. Dirinya kembali menyosialisasikan pedagang untuk menjual kambing minimal usia 1 tahun, domba minimal berusia 6 bulan, dan sapi minimal 2 tahun.
"Ada beberapa saja, tidak banyak. Sudah kita sampaikan ke pedagang harus menginformasikan usia hewan ternak ketika dibeli dengan maksud untuk dikurbankan," beber dia.
Ruzuan mengatakan, pedagang wajib memberi informasi kepada masyarakat mengenai usia hewan kurban kepada pembeli. Jangan sampai hewan tak layak jual dan tak diketahui kondisinya dijual pedagang.
"Kita sudah sampaikan ke pemilik kandang agar menjual hewan kurban yang sesuai. Jika pun mereka ingin beli yang tak sesuai syariat, pastikan itu bukan untuk kurban. Kadang ada pembeli mau yang bagus tapi ingin harga murah, menyesuaikan anggaran mereka," jelas dia.