Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PDHI Sumsel Imbau Juru Sembelih Kurban Ikut Sertifikasi Halal

ilustrasi hewan kurban (unsplash.com/Qamma Farm)
Intinya sih...
  • Juru potong hewan kurban harus memenuhi sertifikasi halal agar penyembelihan sesuai Syariat Islam
  • Sumsel memiliki 107 juru sembelih halal, jauh lebih sedikit dari jumlah masjid yang menyelenggarakan pemotongan hewan kurban
  • Syarat kompetensi juru sembelih halal termasuk beragama Islam, menggunakan peralatan tajam, dan mampu membedakan hewan halal

Palembang, IDN Times - Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Sumatera Selatan (PDHI Sumsel) sekaligus Dokter Hewan Medik Veteriner Ahli Madya, Jafrizal, mengimbau seluruh juru sembelih hewan kurban untuk mengikuti sertifikasi halal agar penyembelihan sempurna sesuai Syariat Islam.

"Ibadah kurban harus memenuhi ketentuan syariat dalam berkurban agar kurban diterima, dan saat ini juru sembelih masih banyak yang belum dan kekurangan juru penyembelihan sertifikat halal," kata dia, Jumat (31/5/2024).

1. Juru sembelih halal tak sebanding dengan jumlah masjid

Aktivitas jual beli hewan kurban di Pasar Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. IDN Times/ Riyanto

Secara kemampuan penyembelihan hewan potong di Sumsel cukup banyak yang melakukan penyembelihan hewan potong dengan sempurna, namun tak banyak yang mempunyai sertifikasi halal.

Berdasarkan data Juru Sembelih Halal (Juleha), Sumsel memiliki 107 orang yang telah dilatih untuk penyembelihan halal sementara data BPS tahun 2023, terdapat 9.622 masjid yang menyelenggarakan pemotongan hewan kurban.

"Artinya juru sembelih dengan sertifikasi halal tak sebanding dengan jumlah masjid yang ada. Maka itu, Pelatihan Juru Sembelih Halal harus terus dimasifkan agar penyembelihan di masjid atau tempat penyembelihan hewan kurban mendapatkan hasil daging halal," jelasnya.

2. Penyembelihan hewan kurban mesti menggunakam alat tajam agar darah mengalir

Orderan hewan potong di Palembang mulai ramai jelang Idul Adha (Istimewa)

Syarat kompetensi juru sembelih halal selain wajib beragama Islam, dewasa, dan sehat jasmani rohani, yakni menggunakan peralatan yang tajam, mampu melukai hingga darah mengalir, dan tidak terbuat dari kuku atau tulang.

"Dalam melakukan penyembelihan, juru sembelih harus mengucapkan lafaz tasmiyya dengan menyebut nama Allah," kata dia.

3. Juru sembelih halal harus tahu tanda kematian hewan potong dengan sempurna

ilustrasi kambing qurban (pexels.com/Pavel Bondarenko)

Kemudian juru sembelih halal harus memiliki kompetensi teknis, yakni mampu membedakan hewan halal, mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, serta mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam.

"Terutama mampu mengenali tanda-tanda kematian hewan yang disembelih, saya harap pihak Swasta melalui TJSL-nya (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) bisa untuk ikut program Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal," timpalnya.

4. Pelatihan sertifikasi juru sembelih halal harus dibantu peran serta lembaga dan pemerintah

Orderan hewan potong di Palembang mulai ramai jelang Idul Adha (Istimewa)

Menurut Jafrizal, tak hanya aspek kehalalan, penyembelihan juga harus memerhatikan aspek kesejahteraan ternak, sehingga dihasilkan daging yang halal dan thoyib. Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan.

"Sebagai upaya mempercepat pemenuhan Juru Sembelih Halal perlu dilakukan pelatihan dan sertifikasi yang didukung oleh Pemerintah, Swasta dan Lembaga Sosial Masyarakat," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us