Demi Judol, Pemuda Lubuk Linggau Bobol Rp51 Juta Brangkas Tantenya

Lubuk Linggau, IDN Times -Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau mengamankan seorang pemuda bernama Febri Yansyah (24) karena nekat membobol rumah tantenya sendiri dan menggasak uang tunai di dalam brankas.
Pelaku tertangkap Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, saat hendak deposit dana untuk judi online. Tak tanggung-tanggung, uang yang digasak pelaku dari brankas tersebut berjumlah Rp51 juta.
1. Total kerugian ditaksir mencapai Rp62,7 juta

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Minggu (5/1/2025) sekira pukul 08.30 WIB. Korbannya Essy, warga Jalan Jendral Sudirman RT 05 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
"Aksi pencurian tersebut diketahui bermula Kristince (37) keponakan korban hendak menghidupkan air. Kemudian memanggil anaknya Leo (17) bahwa rumah milik tantenya itu dibobol maling," ujarnya Selasa (7/1/2025).
Tersangka diketahui masuk melalui pintu dekat bedeng, merusak pintu belakang, dan mengakses kamar korban dengan cara merusak pintu. Lalu mengambil sejumlah uang yang berada di dalam brangkas dan mengambil brankas kecil dalam lemari pakaian.
"Pelaku mengambil satu unit speaker Bluetooth merk JBL beserta dua mikrofon dan sebuah brankas kecil. Total kerugian ditaksir mencapai Rp62,7 juta," ungkapnya.
2. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan

Korban kemudian melapor ke Polres Lubuk Linggau. Setelah laporan korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi terkait perkara tersebut.
Hasil olah TKP menunjukkan, bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelaku, lalu dilakukan pencarian keberadaannya. Kemudian pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB Tim Macan berhasil mengamankan pelaku bernama Lingga Febri Yansyah di rumahnya.
"Selanjutnya pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dibawa ke sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau," terangnya.
3. Pelaku gunakan uang untuk judol dan narkoba

Dari pengakuan tersangka, uang korban dihabiskan untuk judi online (judol) dan narkoba. Sehingga sisa uang hasil pencurian tersisa sebesar Rp8.450.000.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi sebuah brankas dan kunci brankas, sebuah kunci rumah beserta gembok, dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp8,45 juta. Tersangka Febri Yansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.