Cabuli Muridnya, Agus Guru Les Piano di Palembang Ditangkap Polisi

- Aguscik Laode ditangkap polisi karena mencabuli murid les piano di Palembang.
- Kasus viral setelah diunggah oleh akun Instagram @heryadi dan diposting ulang oleh Hotman Paris.
- Pelaku memaksa korban di tempat les privat piano, membuat laporan polisi, dan kini mendekam di sel tahanan.
Palembang, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Aguscik Laode alias Agus (34), pelaku pencabulan terhadap murid les privat piano.
"Peristiwa pencabulan terjadi di tempatnya mengajar," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (18/12/2024).
1. Pelaku bujuk rayu korban sambil menyanyikan lagu

Kasus pencabulan terhadap murid les piano ini, sebelumnya viral di media sodial (medsos) setelah akun instagram @heryadi membagikan kronologi kejadian melalui reels. Unggahan tersebut semakin ramai usai diposting ulang oleh akun instagram pengacara kondang Hotman Paris.
Keterangan dari polisi, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sako Palembang mencabuli muridnya di tempat les privat piano. Korban inisial NA yang berusia 9 tahun, diminta pelaku untuk memegang alat kelaminnya dan memuaskan birahi.
"Modusnya membujuk rayu korban, dengan alasan agar tangan lentur ketika bermain piano. Lalu, tersangka menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil menyanyikan sebuah lagu," jelas Pol Harryo dalam pers rilis.
2. Korban melaporkan kasus pencabulan ke orangtua dan langsung lapor polisi

Lokasi pencabulan, berlangsung di Kelurahan Kepandean Baru, Ilir Timur I Palembang, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat peristiwa terjadi, pelaku memaksa korban untuk melampiaskan hasratnya.
“Atas perbuatan dari tersangka, korban menangis menceritakan perlakuan pelaku kepada orangtuanya, sehingga membuat laporan polisi," kata dia.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga mengamankan tersangka Aguscik Laode alias Agus. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan.
Karena perbuatannya, tersangka Agus dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.