BPN Keluarkan Legalitas HPL Untuk Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat

- BPN memberikan legalitas HPL untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat
- Pelabuhan tersebut diharapkan dapat mendukung arus logistik dan daya saing ekonomi Sumsel
- Proses Ground Breaking akan dilakukan setelah seluruh lahan selesai dibangun
Palembang, IDN Times - Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan lampu hijau bagi pembangunan Pelabuhan Samudra baru untuk Palembang New Port seluas 59,95 hektare (ha). Legalitas tersebut diberikan kepada Pemprov Sumsel melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi syarat pembangunan pelabuhan.
"Ini bukti nyata pembangunan pelabuhan bukan sekadar wacana. Legalitas lahan merupakan syarat utama untuk melanjutkan tahapan konstruksi," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru, Sabtu (30/8/2025).
1. Tanjung Carat akan jadi gerbang ekspor Sumsel

Deru mengatakan, pembangunan pelabuhan tersebut sudah sangat ditunggu masyarakat utamanya untuk aktivitas ekspor dan impor. Pelabuhan tersebut diharapkan dapart mendukung arus logistik dan daya saing ekonomi Sumsel.
"Pelabuhan ini akan menjadi pintu gerbang ekspor bagi komoditas unggulan Sumsel seperti karet, sawit, dan batu bara," jelas dia.
2. Yakin Tanjung Carat jadi lokasi ekonomi baru Sumsel

Dirinya menyakini, dengan adanya pembangunan pelabuhan baru tersebut akan melepas ketergantungan Sumsel dengan provinsi lain. Pihaknya berharap, hal ini akan membuka investasi baru ke bumi Sriwijaya.
"Dengan adanya pelabuhan, maka akan tercipta kawasan ekonomi baru," jelas dia.
3. Pembangunan pelabuhan akan dilakukan Kemenhub

Senada, Kadishub Sumsel, Arinarsa membenarkan adanya progres positif mengenai pembangunan pelabuhan baru. Proses Ground Breaking akan dilakukan jika seluruh lahan selesai dibangun dan proses pembangunan akan dilakukan Kementerian Perhubungan.
"Iya targetnya lebih cepat lebih baik. Mohon doanya biar cepat dan lancar persiapannya," jelas dia.