Dugaan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur, Pria di OI Diringkus

- Polisi menggerebek pondok tempat prostitusi dan menangkap pelaku bersama korban di bawah umur.
- Orangtua korban membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya disetubuhi oleh pelaku.
- Polisi memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan pelaku sebagai tersangka, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan terhadap anak.
Ogan Ilir, IDN Times -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir meringkus pria hidung belang berinisial SD (24), warga Kelurahan Kota Palembang. Dia diciduk setelah diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kasus tersebut bermula saat petugas dari Polsek Pemulutan menggerebek sebuah pondok yang diduga jadi tempat prostitusi di Dusun III Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis (6/11/2025). Di sana pelaku tertangkap tengah bersama korban yang masih berusia 16 tahun.
1. Polisi mendapati pelaku dan korban tengah berada di kamar di sebuah pondok yang diduga tempat prostitusi

Kanit PPA SAR Reskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Fitra Hadi mengungkapkan, kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada mengenai adanya dugaan tempat prostitusi. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Pemulutan melakukan koordinasi dengan Unit PPA Polres Ogan Ilir.
"Setelah itu, Unit PPA melakukan patroli ke tempat tersebut dan melakukan penggrebekan. Sesampainya di lokasi tersebut, didapati laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar yang sama. Setelah itu, pasangan tersebut dibawa ke Polsek Pemulutan untuk dimintai keterangan," ujarnya Sabtu (8/11/2025).
2. Orangtua korban tak terima dan membuat laporan ke polisi

Pada saat dimintai keterangan, perempuan tersebut mengaku telah bersetubuh dengan pelaku. Setelah memeriksa identitas keduanya, ternyata perempuan tersebut masih anak di bawah umur.
"Petugas kami langsung memberitahu kepada orangtua anak perempuan tersebut. Setelah mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh laki-laki tersebut, orangtua anak perempuan merasa tidak terima dan membuat laporan ke Polres Ogan," jelas Fitra.
3. Polisi memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut

Kemudian pelaku dan anak perempuan bersama dengan orangtuanya dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, pelaku SD mengakui perbuatannya. Kini, pelaku SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka kini diamankan bersama barang bukti selembar baju tangan pendek berwarna cokelat, selembar celana panjang warna hitam, selembar celana dalam berwarna ungu, dan tanktop berwarna hitam," tegas Ipda Fitra.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
















