Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Begini Pola Penyelundupan Benih Lobster ke Banyuasin Sumsel

Barang bukti penyelundupan benih lobster di Sumsel (Dok: istimewa)
Intinya sih...
  • Penyelundupan benih lobster senilai Rp15,9 miliar terjadi di Desa Karang Anyar, Muara Telang, Sumsel.
  • Polisi berhasil menangkap dua tersangka dan masih memburu NT yang diduga sebagai otak penyelundupan tersebut.
  • Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 87 Junto Pasal 16 Ayat 1 dan Pasal 92 Junto Pasal 26 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 2024 tentang perikanan.

Palembang, IDN Times - Penyelundupan benih lobster kembali terjadi di kawasan Desa Karang Anyar, Muara Telang, Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel). Benih lobster senilai Rp15,9 miliar rencananya akan dibawa ke luar negeri, Selasa (14/5/2024).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RO, BO dan mencari NT (DPO). NT diketahui sebagai orang yang mengorganisir kedua tersangka untuk membawa lobster tersebut ke wilayah Banyuasin.

"Tersangka RO dan BO diperintah NT untuk menunggu mobil pickup yang membawa benih lobster di dekat gerbang Tol Musi Landas," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/5/2024).

1. Kedua tersangka hanya menjadi kurir

Barang bukti penyelundupan benih lobster di Sumsel (Dok: istimewa)

Rencananya setelah mobil sampai di titik temu maka kedua pelaku akan melanjutkan membawa benih lobster ke daerah Tanjung Api-Api (TAA). Keduanya hanya mendapat tugas mengantar dan memastikan lobster sampai di titik transit berikutnya.

"RO dan BO ini melanjutkan membawa mobil pickup mengantarkan benih ke dermaga di TAA," jelas dia.

2. Polisi kantongi identitas otak penyelundupan

Barang bukti penyelundupan benih lobster di Sumsel (Dok: istimewa)

Polisi menduga NT sebagai orang yang menjadi dalang utama dalam mengatur semua proses penyelundupan. Pihaknya sedang melakukan penulusuran dan telah mengantongi identitas pelaku.

"Saat ini dua tersangka sudah kita tahan di Polda dan kami sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang belum ditangkap," jelas dia.

3. Dua tersangka terancam 6 tahun penjara

Barang bukti penyelundupan benih lobster di Sumsel (Dok: istimewa)

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 87 Junto Pasal 16 Ayat 1 dan Pasal 92 Junto Pasal 26 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 2024 tentang perikanan. Adapun kedua tersangka terancam mendapat hukuman enam tahun penjara.

"Keduanya juga terancam denda hingga 1,5 Miliar," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us