ASN Pemkot Prabumulih Tipu Kontraktor Janjikan Proyek di Disdik

Prabumulih, IDN Times - Seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih bernama Wendi Verizon (47), ditangkap polisi karena melakukan penipuan. Warga Jalan Perumnas Griya Permata Indah ini ditangkap setelah menjanjikan proyek namun tak kunjung diberikan kepada korbannya.
Pelaku menjanjikan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik), dan korban diminta menyetorkan uang Rp87 juta sebagai biaya administrasi.
1. Proyek ditawarkan sejak 2022

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno mengatakan, pelaku menawarkan sebuah proyek kepada korbannya Meilinda (47). Korban sudah mencoba mengonfirmasi kepada pelaku, namun proyek yang dijanjikan tak kunjung datang.
"Tawaran itu pada 2022, dan korban harus menyediakan sejumlah uang untuk pengurusan administrasi. Namun sampai saat ini proyek tersebut tak kunjung diterimanya, padahal sudah menyerahkan uang," ujarnya, Jumat (16/6/2023).
2. Pelaku dimutasi ke Sekwan Prabumulih

Belakangan terungkap, ternyata pelaku tak masuk kerja selama tiga bulan, sejak ia dimutasi dari Disdik ke Sekretariat DPRD (Sekwan) Prabumulih. Hal itu ditegaskan Kepala Inspektur Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan, didampingi Inspektur Pembantu wilayah 4, Novrin Maladi.
"Memang benar pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Prabumulih, namun ia tidak lagi di Disdik tapi sudah di Sekwan Prabumulih," bebernya.
3. Sejak dimutasi, pelaku tidak pernah masuk kantor

Indra menambahkan, pihaknya masih menunggu dan memonitor kasus yang dialami Wendi, mengingat laporan tersebut masih dalam penanganan jajaran Polres Prabumulih.
"Kasus sudah ditindaklanjuti Polres, jadi kita menunggu dan monitor. Jika nanti sudah sidang dan telah diputus maka kita akan beri sanksi," tutupnya.





















