Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Wakil DPRD Ogan Ilir Diperiksa Kejari Terkait Kasus Hibah Pilkada

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Ogan Ilir, IDN Times - Setelah menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (OI) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020, dua pimpinan DPRD OI turut diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) OI sebagai saksi.

Penyidik ingin mencari bukti-bukti lain dalam kasus tersebut dengan memeriksa Wakil Ketua I DPRD OI, Wahyudi, dan Wakil Ketua II DPRD OI, Ahmad Syafei, Senin (14/8/2022).

1. Aliran dana hibah tidak sesuai peruntukan

ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasi Intelijen Kejari OI, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, pemeriksaan saksi untuk mencari alat bukti atas perbuatan para tersangka dan peranan dari pihak-pihak lain.

"Terutama masalah aliran dana hibah itu sendiri, karena diduga tidak sesuai peruntukannya," katanya.

2. Kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menambahkan, proses pemeriksaan saksi dilaksanakan di dalam ruangan pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari OI. Para saksi yang telah diperiksa sejauh ini sudah mencapai 23 orang.

"Dalam kasus dana hibah ini, kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar. Dari sekian banyak kerugian negara itu, baru sekitar Rp1 miliar yang bisa dikembalikan ke kas negara," tutupnya.

3. Kejari sudah tetapkan enam tersangka

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, tiga Komisioner Bawaslu OI berinisial DI, KL, dan I, ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu OI saat Pilkada 2019-2020.

Penetapan tersangka ini berkat pengakuan tiga tersangka sebelumnya, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) berinisial AS, HF, dan tenaga honorer Bawaslu OI berinisial R. Ketiganya sudah divonis dengan kurangan penjara berbeda-beda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us