Ketua dan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan karena Kasus Korupsi

Ogan Ilir, IDN Times - Tiga orang komisioner Badan Pengawas Pemilu Ogan Ilir (Bawaslu OI) ditangkap karena kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020. Ketiga tersangka yang diamankan adalah Ketua Bawaslu OI berinisial DI, komisioner Bawaslu OI berinisial I dan K.
"Ketiganya ditangkap setelah Kejari OI mendapatkan bukti permulaan yang cukup," ungkap Kepala Selsi Intelijen Kejari OI, Ario Apriyanto Gopar, Kamis (1/6/2023).
1. Ketiga tersangka dititipkan di Rutan Pakjo

Ario menerangkan, ketiga tersangka telah beberapa kali diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan kasus yang sama menjerat beberapa ASN di lingkungan Bawaslu OI. Dari dugaan sementara, ada pemufakatan jahat dalam penggunaan dana hibah.
"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Ketiganya sudah dititipkan di Rumah Tahanan Pakjo Klas 1 Palembang," ungkap dia.
2. Dugaan kerugian negara Rp7,1 miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan dugaan penyelewengan dana hibah 2019-2020 silam. Sejauh ini pihak Kejari OI masih mendalami dugaan keterlibatan lain dalam kasus korupsi tersebut.
"Dari total APBD yang dikucurkan sebesar Rp19,3 miliar, diduga ada kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar," jelas dia.
3. Ketiga tersangka langsung ditahan agar tak melarikan diri

Ario menambahkan, penahanan ketiga tersangka dilakukan untuk mencegah mereka kabur dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya pun akan menindak aset milik tersangka.
"Selanjutnya akan dilakukan tindakan hukum lain seperti penggeledahan dan penyitaan aset-aset, yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah," jelas dia.