Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Walhi Temukan Dugaan 1.091 Hotspot di Sumsel di Wilayah Konsesi Perusahaan

Kota Palembang
Walhi Temukan Dugaan 1.091 Hotspot di Sumsel di Wilayah Konsesi Perusahaan
Kondisi Kota Palembang yang diselimuti kabut asap akibat karhutla. (Dok. Mushaful Imam/Walhi Sumsel)

  • Walhi Sumsel menduga 1.091 hotspot pada 1-21 Agustus 2026 berada di konsesi perusahaan: 524 di 17 perusahaan HTI dan 567 di 47 perusahaan perkebunan.
  • Sebanyak 542 hotspot terdeteksi di Kesatuan Hidrologis Gambut, sehingga Walhi menyoroti perlunya pengelolaan tata air, pencegahan pengeringan gambut, dan perlindungan ekosistem.
  • Walhi mencatat kebakaran berulang di sejumlah perusahaan, termasuk PT TCP dan PT Bintang Harapan Palma, serta 59 hotspot di PTPN VII Cinta Manis, dan meminta evaluasi sanksi serta pencegahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Selatan (Sumsel) melaporkan dugaan 1.091 titik panas (hotspot) berada di wilayah konsesi perusahaan.

Data tersebut dianalisis per tanggal 1 - 21 Agustus 2026, terdiri 524 hotspot di 17 perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau Hutan Tanaman Industri (PBPH/HTI). Ditambah 567 hotspot pada 47 perusahaan perkebunan. Persoalan semakin serius karena sebagian hotspot berada dalam ekosistem gambut.

Berdasarkan penelusuran Walhi Sumsel terhadap data Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), terdapat 542 hotspot pada wilayah KHG gambut yang dianalisis.

  1. 1. Walhi pertanyakan efektivitas sistem pencegahan kebakaran

    Peta sebaran hotspot di Sumsel pada Selasa (25/8/2026).
    Peta sebaran hotspot di Sumsel pada Selasa (25/8/2026). (Dok. SiPongi kemenhut)

    Deputi Eksekutif Daerah Walhi Sumsel, Febrian Putra Sopah, mengatakan temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pencegahan kebakaran yang selama ini dijalankan perusahaan dan diawasi pemerintah. Ketika hotspot terus terkonsentrasi di wilayah konsesi, maka evaluasi tidak boleh berhenti pada siapa yang memadamkan api setelah kebakaran terjadi.

    "Pemerintah harus memeriksa apakah perusahaan telah menjalankan seluruh kewajiban pencegahan, pengelolaan risiko, pemantauan, kesiapsiagaan, pengendalian sumber api, serta perlindungan terhadap wilayah yang berada dalam tanggung jawabnya," ujarnya Selasa (25/8/2026).

  2. 2. Hotspot pada lanskap gambut tidak diperlakukan sama dengan ekosistem biasa

    Tim Manggala Agni Daops Sum-XV/Muba  saat berjibaku melakukan pemadaman.
    Tim Manggala Agni Daops Sum-XV/Muba saat berjibaku melakukan pemadaman. (Dok. Manggala Agni)

    Febrian menambahkan, berdasarkan analisis Walhi Sumsel terhadap data KHG terdapat 542 hotspot pada wilayah KHG gambut yang dianalisis. Keberadaan hotspot pada KHG menjadi indikator bahwa pengelolaan hidrologi, tata air, pencegahan pengeringan gambut, dan perlindungan ekosistem harus menjadi bagian utama dari penanganan karhutla.

    "Hotspot pada lanskap gambut tidak dapat diperlakukan sama dengan kebakaran pada ekosistem biasa. Ketika gambut mengalami kekeringan dan terbakar, api dapat menjalar hingga lapisan bawah permukaan, sulit dideteksi maupun dipadamkan, menghasilkan emisi dalam jumlah besar, serta meningkatkan kemungkinan kebakaran berulang," jelasnya.

    Berikut hotspot pada wilayah KHG gambut:

    1. KHG Sungai Medak, Sungai Lalan: hotspot 86, status hutan produksi
    2. KHG Sungai Sugihan, Sungai Lumpur: hotspot 62, status areal penggunaan lain
    3. KHG Sungai Musi, Sungai Blidah: hotspot 61, status hutan produksi
    4. KHG Sungai Musi, Sungai Aek Lematang: hotspot 48, status areal penggunaan lain
    5. KHG Sungai Rumpit, Sungai Rawas: hotspot 44, status hutan produksi

  3. 3. Kebakaran berulang menunjukkan masalah tak pernah diselesaikan

    Area perkebunan tebu PTPN VII Cinta  Manis terbakar dan merembet ke lahan warga.
    Area perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis terbakar dan merembet ke lahan warga. (Dok. Solidaritas Perempuan Palembang)

    Menurut Febrian, karhutla yang terus berulang, terutama pada wilayah yang berada dalam penguasaan atau pengelolaan perusahaan, menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lahan, pelaksanaan kewajiban pencegahan, pengawasan pemerintah, serta penegakan hukum terhadap korporasi.

    Walhi Sumsel juga menemukan sejumlah wilayah perusahaan yang memiliki riwayat kebakaran dan kembali mengalami kejadian serupa, yakni:

    1. PT Tiesico Cahaya Pertiwi (TCP), perusahaan HTI, tercatat mengalami karhutla pada 2019, kemudian dilakukan penyegelan dan dikenakan sanksi administratif. Namun pada 2026, kebakaran kembali terjadi di wilayah perusahaan tersebut dan kembali dilakukan penyegelan.
    2. PT Bintang Harapan Palma. Perusahaan tersebut memiliki catatan karhutla pada 2023 yang kemudian berujung pada putusan/hukuman yang memuat kewajiban pemulihan. Namun pada 2026 kembali terjadi kebakaran dan telah dilakukan penyegelan.
    3. PTPN VII Cinta Manis juga perlu mendapatkan perhatian serius karena berdasarkan analisis WALHI Sumsel per 21 Agustus 2026 tercatat 59 hotspot pada wilayah perkebunannya.

    "Apabila kebakaran kembali terjadi pada perusahaan atau lanskap yang sebelumnya telah memiliki catatan kebakaran, sanksi administratif, proses penegakan hukum, maupun kewajiban pemulihan, maka pemerintah wajib mengevaluasi apakah sanksi sebelumnya efektif. Apakah kewajiban pemulihan telah dilaksanakan, dan apakah sistem pencegahan perusahaan benar-benar bekerja," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More