Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Sumsel Tangkap 20 Orang dalam Kasus Karhutla Sumsel

Kota Palembang
Polda Sumsel Tangkap 20 Orang dalam Kasus Karhutla Sumsel
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya (Dok: Polda Sumsel)
  • Polda Sumsel dan Polres menetapkan serta menahan 20 tersangka individu dalam 16 laporan karhutla yang membakar sekitar 34,8 hektare lahan.
  • Sebelas perkara masih disidik, empat masuk tahap I, dan satu tahap II; belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
  • Penanganan kasus tersebar di sejumlah wilayah Sumsel; polisi mempercepat pemberkasan, berkoordinasi dengan JPU, serta mendalami penyebab, saksi, bukti, dan pihak bertanggung jawab.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) bersama jajaran Polres menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Bumi Sriwijaya. Total ada 16 laporan polisi terkait kebakaran, di mana seluruh tersangka langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari 16 laporan polisi itu, luas areal yang terbakar mencapai sekitar 34,8 hektare (ha),” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mukmin Wijaya, kepada IDN Times, Senin (24/8/2026).

  1. 1. Belum ada pihak korporasi yang ditangkap

    Kabut asap tebal menyelimuti Palembang, dengan Jembatan Ampera tampak samar di kejauhan pada Minggu, 23 Agustus 2026.
    Kabut asap menyelimuti Palembang, Minggu 23 Agustus 2026. Jembatan Ampera tampak samar dari kejauhan. (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Berdasarkan data terbaru Polda Sumsel, sebanyak 11 perkara saat ini masih berada dalam tahap penyidikan. Sementara empat perkara telah memasuki tahap I dan satu perkara lainnya sudah berada pada tahap II.

    “Dalam penanganan tersebut, belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka yang telah ditetapkan merupakan individu,” jelasnya.

  2. 2. Jajaran Polres yang menangkap para tersangka pembakar lahan

    Kabut asap pekat menyelimuti kawasan Keramasan di Palembang, mengaburkan jalan akses menuju Tol Palembang-Indralaya.
    Kabut asap di kawasan Keramasan, akses menuju Tol Palembang-Indralaya. (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Kasus Karhutla tersebar di sejumlah wilayah Sumsel. Penanganan terbanyak tercatat di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dengan tiga laporan polisi dan tiga tersangka, disusul Polres OKU Timur dengan dua laporan dan enam tersangka.

    Sementara berdasarkan luas lahan terbakar, kasus di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin menjadi yang terbesar dengan luas sekitar 9 ha dari satu laporan polisi. Berikutnya, Polres Muara Enim sekitar 5 ha dan Polres OKI sekitar 5,5 ha dari tiga perkara.

    Wilayah lain yang menangani perkara Karhutla yakni Ogan Ilir, OKU Selatan, Lahat, Musi Rawas, Banyuasin, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

  3. 3. Polisi lakukan penyelidikan lebih lanjut

    Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu
    Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8), selepas memimpin rapat singkat di Posko Karhutla Pontianak. (Sekretariat Kabinet)

    Sejauh ini Polda Sumsel juga melakukan percepatan pemberkasan terhadap perkara yang telah masuk tahap penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Polda Sumsel menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Polisi juga akan meningkatkan deteksi serta penyelidikan untuk mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas setiap kejadian Karhutla.

    “Dalam proses penyidikan, polisi masih mendalami asal dan penyebab kebakaran, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya Karhutla,” jelasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More