Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

117 Personel Polisi di Sumsel Langar Lalu Lintas dan Ditilang

Ilustrasi tilang (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Palembang, IDN Times - Sebanyak 117 anggota kepolisian daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) mendapat sanksi tilang di jalan raya. Mereka yang mendapat surat tilang terdiri polisi hingga ASN Polri, mulai dari pelanggaran lalu lintas dengan menerobos rambu atau menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

"Ada 117 surat tilang yang dikeluarkan untuk anggota baik dari Polda Sumsel maupun Polres dan Polrestabes," ungkap Karo Ops Polda Sumsel, Kombes Pol Kamaruddin, Selasa (16/8/2022).

1. Pelanggar tersebar di beberapa Polres dan Polrestabes

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Pelanggaran tilang paling banyak dilanggar oleh anggota Direktorat Samapta Polda Sumsel sebanyak 52 personel. Lalu Polrestabes Palembang 7 personel, Bid Labfor 8 personel, SDM 6 personel.

Selanjutnya Bid TIK sebanyak 7 personel, Bid Lantas sebanyak 3 personel, Yama dengan 4 personel, Bid Reskrimum sebanyak 4 personel, Bid Humas sebanyak 2 personel, Ditpolairud sebanyak 3 personel, Ditresnarkoba sebanyak 2 personel, Polres OKI ada 2 personel, dan Polres Banyuasin sebanyak 1 personel.

"Kesalahan mereka ini beragam mulai dari salah parkir, tidak membawa kelengkapan kendaraan, ke tempat hiburan malam, tidak membawa SIM, dan lainnya," beber dia.

2. Ada anggota yang berulang lakukan pelanggaran

Ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kamaruddin menjelaskan, beberapa anggota yang telah melakukan pelanggaran berulang. Pihaknya melakukan tindakan dan pemberian sanksi yang lebih berat jika anggota tersebut terus mengulangi kesalahannya.

"Kalau sampai tiga kali akan kita BAP dan diperiksa oleh Propam," jelas dia.

3. Anggota dibina agar tak langgar lalu lintas

ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Kamaruddin, setiap anggota polisi tidak akan luput dari pelanggaran berkendara. Namun pihaknya mengingatkan para anggota untuk tidak mengulangi pelanggaran itu setelah ada teguran dan sanksi tilang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us