Polisi Tangkap Perempuan yang Buang Bayi Tewas di Selokan 

Korban diduga meninggal usai tali pusar digunting

Palembang, IDN Times - Kasus penemuan bayi tewas di dalam selokan yang sempat membuat geger masyarakat Lorong Girik Plaju Darat, Kota Palembang, akhirnya bisa terungkap setelah ibu kandung korban bernama Sri Wahyuni (23) ditangkap aparat kepolisian.

"Alasan pelaku membuang anaknya karena takut ketahuan keluarganya. Pelaku hamil di luar nikah," ungkap Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Warga Plaju Palembang Temukan Jasad Bayi Baru Lahir di Selokan

1. Pacar pelaku enggan bertanggung jawab

Polisi Tangkap Perempuan yang Buang Bayi Tewas di Selokan ilustrasi bayi (pexels.com/Ryutaro Tsukata)

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bayi tersebut dibuang ketika sudah meninggal dunia. Awalnya pelaku melakukan proses lahiran sendirian di dalam kontrakan, setelah ayah kandung korban menolak untuk bertanggung jawab. Pelaku juga takut kehamilannya diketahui oleh pihak keluarga.

"Bukan dibunuh secara paksa. Motif pelaku membuang bayi takut ketahuan orangtua, karena pacarnya tidak mau tanggung jawab," jelas dia.

Baca Juga: Bayi Perempuan Malang Baru Lahir Dibuang Ibunya di Kebun Sawit

2. Jasad korban dibuang pada malam hari

Polisi Tangkap Perempuan yang Buang Bayi Tewas di Selokan Ilustrasi Garis Polisi (freepik.com/freepik)

Firmansyah menambahkan, proses persalinan dilakukan di kamar mandi kontrakan. Dari keterangannya itu juga diketahui jika korban lahir dalam kondisi sehat.

Namun diduga karena memotong tali pusar menggunakan gunting yang tidak steril, korban mendadak lemas dan kondisinya terus menurun hingga meninggal dunia.

"Karena takut, pelaku kemudian membuang anaknya ke selokan saat malam hari. Ia melahirkan sendiri bayi itu tanpa bantuan orang lain," jelas dia.

3. Tersangka terancam 6 tahun penjara

Polisi Tangkap Perempuan yang Buang Bayi Tewas di Selokan Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini pelaku sudah ditahan aparat kepolisian. Dirinya masih dimintai keterangan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya itu.

"Pelaku terancam Pasal 306 Junto Pasal 308 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutup dia.

Baca Juga: Warga 10 Ulu Palembang Geger Temuan Janin Diduga Hasil Hubungan Gelap

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya