Napi Lapas Mata Merah Palembang Gantung Diri di Kamar Mandi  

Korban dibawa ke kampung halaman untuk dikuburkan

Palembang, IDN Times - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mata merah Palembang, ditemukan gantung diri di kamar mandi. Warga binaan bernama Supriyadi (49) itu terjerat di leher hingga tewas, Rabu (29/3) kemarin. 

"Benar ada warga binaan Lapas Mata Merah. Ia ditemukan tewas tergantung di kamar mandi," ujar Kasubag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumsel, Hamsir Arrohman kepada IDN Times, Kamis (30/4).

Baca Juga: Lapas di Sekayu Kenakan Gelang Pink, Cegah Tahanan Keluar Pindah Kamar

1. Napi lain curiga korban sudah 30 menit di kamar mandi

Napi Lapas Mata Merah Palembang Gantung Diri di Kamar Mandi  Ilustrasi bunuh diri. IDN Times/Mia Amalia

Dua orang Tamping, narapidana yang dipercaya dan dipekerjakan di lapas, Okim dan Ijal sedang bertugas dan menuju kamar mandi. Saat itu kondisi kamar mandi terkunci dari dalam sekitar pukul 09.00 WIB. Keduanya menunggu sekitar tiga puluh menit namun tidak ada tanda aktivitas orang di dalam.

Okim dan Ijal sempat memanggil orang yang ada di dalam untuk keluar. Karena tidak ada respon, keduanya memanggil dua tamping lain, Tole dan Danil, untuk memastikan di dalam kamar mandi.

Setelah memutuskan untuk mengintip kondisi kamar mandi, diketahui jika yang bersangkutan tergantung. Keempat tamping itu melaporkan kejadian ke petugas Dedy Krishantoni untuk diteruskan ke Kepala Lapas.

2. Polisi evakuasi jasad ke RS Bhayangkara Palembang

Napi Lapas Mata Merah Palembang Gantung Diri di Kamar Mandi  Ilustrasi jenazah. IDN Times/Mia Amalia

Pihak kepolisian yang mendapat laporan tersebut pun langsung melakukan evakuasi terhadap korban sekitar pukul 11.00 WIB. Pihaknya langsung membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Palembang untuk visum.

"Dari hasil pemeriksaan medis, dugaan korban sengaja melakukan gantung diri," jelas Hamsir.

3. Korban sedang jalani hukuman 15 tahun penjara

Napi Lapas Mata Merah Palembang Gantung Diri di Kamar Mandi  Ilustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Napi Supriyadi diketahui sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara sejak 2016 lalu. Ia divonis kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Setelah mayatnya diautopsi, korban dibawa oleh keluarga ke rumah duka di Desa Pangkalan Damai, Kecamatan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir, untuk dimakamkan.

"Kita masih menunggu hasil investigasi mengenai kematian korban, karena sampai sekarang kita belum mendapat laporan. Kemarin keluarga sudah kita hubungi untuk memberi tahu kabar kematian korban," tutup dia. 

Baca Juga: Keluarga PDP Meninggal di Muratara Tolak Protokol Pemakaman COVID-19

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya