10 Remaja Pelaku Pemerkosaan Gadis Belia di Jambi Siap Disidang

Dua orang korban digilir pelaku sambil pesta sabu

Jambi, IDN Times - Sebanyak 10 orang tersangka kasus pemerkosaan dua anak di bawah umur akan segera menjalani proses persidangan. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sudah melimpahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari JPU) Batanghari di Muara Bulian, Selasa (16/5/2023).

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, proses persidangan selanjutnya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Muara Bulian.

“Lokasi kejadian di sana, dan berkas sudah dilakukan serah terima tersangka dari Penyidik Polda Jambi kepada JPU,” katanya.

Baca Juga: Gadis Malang Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali Hingga Hamil

1. Tersisa tiga tersangka masih DPO

10 Remaja Pelaku Pemerkosaan Gadis Belia di Jambi Siap Disidanggoogle

Perbuatan belasan remaja tanggung ini terjadi pada Januari 2023 lalu. Berawal dari laporan ibu kedua korban yang mengaku anaknya berusia 14 tahun dan 13 tahun tidak kunjung pulang ke rumah.

Kedua korban ditemukan oleh orangtuanya di sebuah pondok Desa Ture, Kabupaten Batanghari. Dari pengakuan kedua gadis di bawah umur itu mengungkap kejadian tersebut.

Berselang dua hari setelah dilaporkan, tim Ditreskrium Polda Jambi menangkap para pelaku. Tersangka yang berhasil diringkus polisi masing- masing berinisal MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17).

“Dari hasil penyidikan jumlah pelaku ada 13 orang. Sebanyak 10 berhasil ditangkap dan tiga lagi masih DPO,” kata Direskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta.

Baca Juga: Bocah 15 Tahun Menyelinap Masuk Rumah Berusaha Memerkosa Ibu Muda

2. Korban diperkosa sambil pesta sabu

10 Remaja Pelaku Pemerkosaan Gadis Belia di Jambi Siap Disidangilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Penyidik Polda Jambi, belasan remaja tanggung itu menenggak minuman keras jenis tuak. Pesta minuman keras itu dilakukan para pelaku di sebuah pondok di kawasan Mendalo, Kabupaten Muarojambi.

Setelah dipengaruhi minuman, para pelaku berkeliling Kota Jambi mencari korban. Kedua remaja malang yang bertemu para pelaku menjadi targetnya.

“Korban dibujuk rayu dan diiming-imingi ada pakaian atau makanan lainnya,” ujar Andri Ananta.

Para korban dibawa ke pondok di Kawasan Mendalo, dan dipaksa melakukan hubungan badan secara bergantian. Kedua korban bahkan dibawa oleh para pelaku ke Kabupaten Batanghari.

Dalam sebuah pondok milik tersangka, pemerkosaan itu kembali diulang.  Dua gadis malang ini pun menjadi bulan-bulanan para tersangka. Mereka bahkan melakukannya sambil pesta narkotika.

“Korban melihat sendiri para tersangka melakukan pesta narkotika jenis sabu sebelum melakukan aksinya,” kata Andri Ananta.

3. Terancam 15 Tahun Penjara

10 Remaja Pelaku Pemerkosaan Gadis Belia di Jambi Siap DisidangIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, para tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016.

“Para tersangka akan diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Agar memudahkan persidangan, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bulian dan Lapas Khusus Anak Sungai Buluh,” ujar Lexy.

Baca Juga: Gadis 15 Tahun Dicabuli Sopir Mobil Rental di Parkiran Kolam Renang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya