Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bapenda Palembang Himpun Rp12,4 M Realisasi Penghapusan Denda Pajak

ilustrasi menghitung pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Intinya sih...
  • Penghapusan denda pajak berakhir pada 20 Desember 2024 dengan realisasi pendapatan pajak daerah sebesar Rp12,4 miliar.
  • Wajib Pajak (WP) belum maksimal memanfaatkan program pengurangan pokok pajak hingga 75%, dengan total piutang Rp503 miliar belum lunas sejak tahun 2002.
  • Pengurangan pokok PBB-P2 berkisar antara 5-75% untuk ketetapan pajak tahun 2002 hingga 2023, serta pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa bank dan minimarket terkemuka.

Palembang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang baru menghimpun Rp12,4 miliar realisasi pendapatan pajak daerah dari program pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda yang berlangsung sejak 13 Oktober 2024.

"Selama 3 hari di awal Desember 2024 terkumpul Rp5 miliar dari realisasi menyeluruh," ujar Kepala Bapenda Palembang Reimon Lauri, Kamis (5/12/2024).

1. Wajib Pajak bisa dapat potongan hingga 75 persen lewat program penghapusan pajak

Pexels/Nataliya Vaitkevich

Program pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP) untuk membayar pajak, kata Raimon, dijadwalkan berakhir pada 20 Desember 2024. Namun sejak program itu terlaksana, pencapaian realisasi pajak masih belum maksimal.

"Padahal WP berkesempatan mendapatkan potongan pokok pajak hingga 75 persen. Kami harap masyarakat memanfaatkan program ini," kata dia.

2. Program penghapusan denda pokok pajak berlaku bagi piutang sejak tahun 2002

Pixels

Berdasarkan catatan Bapenda Palembang, terlapor nilai piutang pajak yang belum dibayarkan oleh WP masih tinggi. Tercatat sekitar 1,2 juta WP dengan total piutang Rp503 miliar belum lunas sejak tahun 2002.

"Program ini berlaku untuk WP dengan piutang sejak 2002 hingga 2024," jelasnya.

3. Palembang menarget PAD 2024 di angka Rp1,1 triliun

ilustrasi menghitung pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Raimon mengimbau, seluruh staf Bapenda serta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menyerukan sisa waktu program pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda segera dilunasi WP sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 menembus target di angka Rp1,1 triliun.

"Kami sudah melakukan upaya penyeruan lewat media sosial dan media massa, juga secara persuasif. Namun ada juga WP yang sulit dihubungi karena di luar kota," kata dia.

4. Daftar klasifikasi potongan pajak Palembang

ilustrasi mengisi for bayar pajak (Freepik.com/rawpixel.com)

Berikut klasifikasi dan besaran persentase besaran pengurangan pokok PBB-P2 sebagai berikut:
a. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2002 - Tahun 2008 sebesar 75%
b. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2009 - Tahun 2011 sebesar 50%
c. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2012 - Tahun 2018 sebesar 25%
d. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2019 - Tahun 2020 sebesar 50%
e. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2021 - Tahun 2022 sebesar 10%
f. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2023 sebesar 5%

Penghapusan atas sanksi administratif bunga dan denda diberikan untuk jenis pajak yang meliputi:
1. PBB-P2
2. BPHTB
3. PBJT atas:
a. Makanan dan/atau minuman
b. Tenaga listrik
c. Jasa perhotelan
d. Jasa parkir
e. Jasa kesenian dan hiburan
f. Pajak reklame
g. Pajak air tanah
h. Pajak mineral bukan logam dan batuan
i. Pajak sarang burung walet

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

- Bank Sumsel Babel
- Bank BJB
- Indomaret
- Alfamart
- Pos Indonesia
- OnPay

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Hafidz Trijatnika
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us