Ribuan Warga Muba Minta Penyulingan Minyak Dilegalkan

Warga mengaku dihantui cemas ditangkap saat beraktivitas

Musi Banyuasin, IDN Times - Ratusan massa dari Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Musi Banyuasin (Muba), Rabu (26/7/2023). Unjuk rasa digelar untuk meminta solusi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba terhadap kelangsungan hidup warga yang bergantung pada penyulingan minyak. 

Demonstasi tersebut dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang berasal dari kecamatan yang memiliki tempat penyulingan minyak, mulai dari Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, Lawang Wetan, Plakat Tinggi, Batanghari Leko, Keluang, Sungai Lilin, dan Kecamatan Bayung Lencir.

Baca Juga: Kawali Sumsel Gugat Perusahaan Tambang, Tuntut Ganti Rugi Rp2 Triliun

1. Ada 3.500 jiwa hidup dari penyulingan minyak

Ribuan Warga Muba Minta Penyulingan Minyak Dilegalkan(Ribuan warga di kabupaten Musi Banyuasin saat menuntut Pemkab Muba untuk melegalkan aktivitas penyulingan minyak) IDN Times/Yuliani

Ketua Umum PPMM, Redi Gustro mengatakan, pihaknya meminta Pemkab Muba memberikan perlindungan kepada penyulingan minyak, karena ada 3500 jiwa yang hidup dari aktivitas ilegal tersebut.

"Kita selaku pengusaha penyulingan selama ini dihantui perasaan takut dan resah, karena katanya akan ditutup dan ditertibkan. Kami mengadu kepada Pemda minta perlindungan dan keamanan agar tenang dalam melakukan kegiatan," ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya akan melaksanakan aktivitas kembali usai berunjuk rasa. Pihaknya berharap Pemkab Muba bersama aparat penegak hukum bisa memberikan solusi kepada masyarakat.

"Untungnya Pemkab mau menerima aspirasi kami, namun tak cukup di sini saja, kami sangat bergantung pada minyak tersebut. Mohon segera atur regulasi agar tindakan kami ini tidak ilegal," cetusnya.

Baca Juga: Baru Sebulan Dibor, Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar

2. Pemkab sampaikan keluhan warga ke Kementerian ESDM

Ribuan Warga Muba Minta Penyulingan Minyak Dilegalkan(Polsek Keluang saat menutup lokasi Illegal Driling di kelurahan Keluang kabupaten Musi Banyuasin) IDN Times/Istimewa

Pj Bupati Muba, Apriyadi usai menerima 10 orang perwakilan masyarakat PPMM mengatakan, pihaknya telah menjelaskan kepada masyarakat bahwa kegiatan mereka tersebut melanggar hukum.

"Fungsi kami pemerintah ini menegakkan aturan dan menjaga keamanan, jangan sampai konflik terjadi. Tidak ada izin atas praktik penyulingan yang dilakukan, namun pemerintah memaklumi karena itu tuntutan kehidupan dan ekonomi," kata Apriyadi.

Terkait penyulingan minyak, Apriyadi menegaskan tak ada lagi penambahan tempat-tempat penyulingan minyak yang baru. Pemkab Muba katanya tidak bisa mengizinkan kegiatan tersebut karena kewenangan miliki Kementerian ESDM.

"Terkait permintaan masyarakat untuk diberikan ruang melaksanakan penyulingan minyak akan kita tampung dan disampaikan ke Kementerian ESDM. Kami juga meminta kepada APH bertindak arif dalam melakukan tindakan, apalagi sebentar lagi memasuki tahun politik," ungkapnya.

3. Pihak kepolisian fasilitasi warga dan Pemkab

Ribuan Warga Muba Minta Penyulingan Minyak Dilegalkan(Polsek Keluang saat menutup lokasi Illegal Driling di kelurahan Keluang kabupaten Musi Banyuasin) IDN Times/Istimewa

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, menanggapi aksi damai yang dilakukan PPMM tersebut dengan mengajak duduk bersama semua pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. 

"Tujuan kita ialah Harkamtibmas di Kabupaten Mub. Mengenai pemasalahan hukum atau aturan sedang dibawa oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Jadi kita memfasilitasi massa dari PPMM untuk bertemu Bupati secara langsung," tutupnya.

Baca Juga: Pemilik Sumur Minyak Tewaskan 2 Orang di Muba Tertangkap

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya