Pria Beristri di OKI Cabuli Balita Anak Tetangganya Sendiri

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Seorang lelaki paruh baya bernama Sulaiman (50) warga Dusun 1 Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan anggota Polres OKI karena melakukan tindak asusila terhadap seorang balita.
Pria beristri itu mencabuli anak tetangganya sendiri. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana terhadap anak berinisial R berusia 3,5 tahun, Jumat (20/5/2022) lalu sekira pukul 13.00 WIB.
1. Korban dibujuk saat bermain dengan anak pelaku
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan, selama ini korban yang masih balita berteman dengan anak pelaku. Ia dengan mudah membujuk korban saat suasana rumahnya sedang sepi.
"Awalnya anak pelaku bermain dengan korban di kolong rumah panggung yang bertiang. Rupanya oleh pelaku korban dipanggil dan dibawa masuk ke dalam kamar," ujarnya Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Predator Pencabulan 18 Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap
2. Korban masih pakai diapers saat dicabuli
Pelaku membujuk korban dengan memberikan uang. Lalu korban diajak masuk ke dalam kamar dan disuruh tidur di atas kasur.
"Setelah itu diapers korban dibuka. Setelah pulang ke rumahnya, orangtua korban curiga karena anaknya menangis. Korban membeberkan hal yang baru saja terjadi," jelasnya.
Baca Juga: Masih Ingat Dosen Unsri Chat Mesum ke Mahasiswi? Ia Divonis 8 Tahun
3. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan terancam 15 tahun penjara
Kanit PPA Polres OKI, Ipda Jamal, menambahkan, timnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 16.30 WIB tanpa perlawanan.
"Pelaku berikut barang bukti berupa satu stel baju kaos lengan pendek berwarna biru muda dan celana pendek berwarna abu-abu garis-garis hitam bertuliskan BOBA, langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Pelaku akan dikenakan tindak pidana tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
Baca Juga: Baru Keluar Penjara, Pelaku Menyodomi Bocah Berusia 16 Tahun