Ratu Dewa Bantah Ada Pemecatan Oknum Dishub: Belum Ada Keputusan

- Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan belum ada keputusan pemecatan terhadap 19 oknum Dishub terkait razia ilegal, karena masih menunggu laporan resmi dari Inspektorat.
- Dewa memastikan sanksi akan diberikan sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim disiplin, dengan kemungkinan hukuman mulai dari administratif hingga pemecatan jika terbukti bersalah.
- Inspektorat Palembang tengah menyiapkan rekomendasi sanksi bagi 19 pegawai PPPK yang diduga terlibat, setelah kasus ini mencuat akibat video kericuhan viral di Kertapati.
Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang Ratu Dewa membantah adanya informasi pemecatan terhadap oknum pegawai Dinas Perhubungan atas kasus razia ilegal yang berlangsung di Kertapati.
Dirinya menyebut perlu ada pernyataan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait sanksi tegas terhadap 19 pegawai Dishub. Ia menegaskan, pemerintah kota masih menunggu laporan resmi Inspektorat sebelum mengambil keputusan.
“Untuk pemecatan, secara tertulis saya belum terima laporan,” ujarnya usai rapat koordinasi penanganan banjir di Ruang Rapat Bina Praja Setda Pemprov Sumsel, Senin (4/5/2026).
1. Ratu Dewa klarifikasi status kepegawaian dishub Palembang

Dewa menyampaikan, sebagai pembina kepegawaian, bahwa dirinya masih menunggu laporan lengkap, baik secara tertulis maupun lisan dari Inspektorat Kota Palembang. Ia juga meluruskan, informasi terkait pemecatan yang beredar baru pernyataan awal dari pihak Inspektorat.
“Saya klarifikasi, belum ada pemecatan karena masih menunggu laporan tertulis dan lisan, baik kepada saya maupun Wakil Wali Kota,” kata dia.
2. Pemecatan tetap harus sesuai rekomendasi tim penjatuhan hukum

Lebih lanjut, Dewa menyampaikan bahwa pemberian sanksi tegas akan tetap diberikan bila oknum Dishub Palembang terbukti bersalah berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus mendapatkan rekomendasi dari tim penjatuhan hukuman disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah.
“Kalau memang terbukti, tentu bisa sampai pemecatan. Namun, jika sifatnya administratif, sanksinya bisa ringan, sedang, hingga berat," jelasnya.
Dewa juga menyoroti kasus ini sebagai pembelajaran agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, 19 oknum telah diamankan di lapangan saat ada dugaan mereka melakukan pelanggaran.
"Sehingga langsung diproses melalui pemeriksaan internal," ujar dia.
3. Kasus mencuat pertama kali lewat viral video di media sosial

Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menyatakan akan segera menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap para oknum kepada Wali Kota Ratu Dewa.
"Dari pemeriksaan, kami putuskan ada lima petugas Dishub yang dipecat," katanya, Minggu, 3 Mei 2026.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, kata dia, oknum terkait bisa saja diberhentikan. Tetapi masih ada opsi pelanggaran kategori ringan hingga sedang yang dapat dikenai sanksi administratif, seperti pemotongan penghasilan, mutasi ke wilayah pinggiran, hingga penempatan khusus.
Sementara 14 pelanggar lain dijatuhi sanksi administratif mulai dari pengurangan gaji, mutasi ke kawasan ujung kota, dan penempatan khusus di Pulau Kemaro.
Berdasarkan status kepegawaian, ke-19 pegawai itu berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang sebagian besar eks tenaga honorer.
Dia menyebut, razia ilegal yang dilakukan para pelanggar bertujuan untuk keuntungan pribadi. Mereka memberhentikan kendaraan yang mereka nilai melanggar untuk meminta uang pungutan liar, bahkan dengan cara memaksa.
Kasus ini mencuat pertama kali usai video kericuhan antara oknum petugas Dishub dan sopir truk viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Sriwijaya, tepatnya di depan Baraka Express, Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.

















