Pria di Linggau Kepergok Bawa 1 Kg Sabu Dibungkus Plastik Teh

- Seorang pria bernama Teguh Sapitra ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau saat membawa lebih dari 1 kg sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam plastik teh emas di Jalan Soekarno Hatta.
- Penangkapan berawal dari informasi pengiriman narkotika dari Muratara; pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil diamankan bersama barang bukti di jok motor Yamaha Fino miliknya.
- Tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang tak dikenal dan hendak mengantarkannya ke Lubuk Linggau; polisi kini menelusuri pemasok serta penerima untuk membongkar jaringan lebih luas.
Lubuk Linggau, IDN Times -Teguh Sapitra (32) warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau ini tak berkutik saat personel Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau meringkusnya di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau pada Selasa (5/5/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu dan ekstasi dengan berat total lebih dari 1 kilogram (kg). Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik teh bertuliskan Guanyiwang warna emas.
Selain itu, petugas juga menemukan plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 31,23 gram dan sebungkus plastik klip bening yang berisikan pecahan pil ekstasi berbentuk tulang berwarna kuning dengan berat brutto 6,62 gram.
1. Penangkapan bermula dari informasi bahwa bakal ada pengiriman narkotika dari Muratara

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi menjelaskan, penangkapan itu bermula adanya informasi akan ada pengiriman narkotika dari Muratara menuju Kota Lubuk Linggau. Kemudian Kasat Resnarkoba memimpin langsung penyelidikan bersama Kanit Idik II, Ipda Jansen F Hutabarat beserta tim.
"Saat pemantauan di sekira jam setengah 6 sore, terlihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino melintas di Kelurahan Durian Rampak dan langsung dicegat," kata dia. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun petugas berhasil menangkapnya.
2. Barang itu rencananya akan diantarkan kepada seseorang di Kota Lubuk Linggau

Petugas kemudian menggeledah pelaku dan menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.
"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara. Barang itu rencananya akan diantarkan kepada seseorang di Kota Lubuk Linggau," kata Kasat.
3. Polisi masih menelusuri pemasok dan penerima barang

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan penerima barang," kata AKP Romi.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus itu diharapkan bisa memutus mata rantai distribusi narkoba, khususnya yang berasal dari wilayah perbatasan seperti Muratara.

















