Polisi Kembali Segel Sumur Minyak dan Tempat Penyulingan di Keluang

Pemerintah diminta cari solusi untuk sumber pendapatan warga

Musi Banyuasin, IDN Times - Kerap disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab, Polres Musi Banyuasin melalui Polsek Keluang akhirnya mendatangi langsung lokasi aktivitas pengeboran dan masakan minyak di Kelurahan Keluang kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel, Sabtu (27/5/2023).

Kedatangan tim gabungan bersama TNI dan Polri, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan didampingi Satpol PP guna menutup langsung sumur minyak maupun pemilik ilegal refinery (masakan) di wilayah tersebut.

Lokasi Ilegal driling atau Ilegal Refinery pun lantas dipasang garis polisi serta dalam pengawasan dan pantauan kepolisian. Warga menyaksikan penyegelan pun kooperatif, karena saat dilakukan kegiatan tidak ada perlawanan dan tindakan anarkis dari kelompok massa.

1. Pelaku Illegal Driling sudah sering ditangkap polisi

Polisi Kembali Segel Sumur Minyak dan Tempat Penyulingan di Keluang(Polsek Keluang saat menutup lokasi Illegal Driling di kelurahan Keluang kabupaten Musi Banyuasin) IDN Times/Istimewa

Kapolsek Keluang Iptu M Kurniawan Azwar didampingi Kanitreskrim Aiptu Aprianto mengatakan, secara rutin pihaknya menyisir lokasi aktivitas illegal driling ini meskipun memicu pro kontra dari warga setempat.

"Sudah beberapa kali pelaku dan pemilik ilegal refinery ini kita amankan. Dengan adanya penutupan ini diimbau agar warga tidak lagi melakukan aktivitas di sumur minyak. Mengingat dampak akan bahaya dan risikonya yang cukup besar," ujarnya.

2. Kebakaran sumur minyak kerap terjadi di Keluang

Polisi Kembali Segel Sumur Minyak dan Tempat Penyulingan di Keluang(Polsek Keluang saat menutup lokasi Illegal Driling di kelurahan Keluang kabupaten Musi Banyuasin) IDN Times/Istimewa

Apalagi selama ini, rentetan kasus meledak dan kebakaran sumur minyak ilegal cukup marak di kecamatan Keluang. Pihaknya pun menemui langsung kelompok massa sebagai pelaku Ilegal Driling dan Ilegal Refinery di lokasi tempat penyulingan minyak ilegal agar menghentikan aktivitas tersebut.

"Tentunya inini melanggar ketentuan Hukum yang berlaku. Baik itu pemilik lahan, pemilik sumur, dan pekerja itu sendiri," tegasnya.

3. Warga bergantung pada minyak untuk nafkahi keluarga

Polisi Kembali Segel Sumur Minyak dan Tempat Penyulingan di Keluang(Polsek Keluang saat menutup lokasi Illegal Driling di kelurahan Keluang kabupaten Musi Banyuasin) IDN Times/Istimewa

Sementara, RU (45) salah satu warga menyampaikan keluhannya, jika ia dan warga lain sangat bergantung pada penghasilan dari minyak ini, meskipun ilegal.

"Kami siap mentaati peraturan sebagaimana dalam imbauan kapolsek, namun kami sebagai masyarakat berharap bisa ada solusi. Karena pekerjaan tersebut adalah sumber pendapatan satu-satunya yang dapat menopang ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Daripada kami jadi kriminal," ungkapnya 

Senada yang diungkapkan oleh Z (50), mengatakan, setiap penyulingan minyak ilegal memperkerjakan 5 sampai 15 orang yang berasal dari dalam Kecamatan Keluang mendapat upah per hari masing-masing Rp100.000 sampai dengan Rp135.000.

"Penghasilan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya anak sekolah sedangkan saya dan rekan kerjanya, tidak memiliki pekerjaan lain," jelasnya.

Baca Juga: Tangani Illegal Drilling di Sumsel, SKK Migas Terapkan Aturan Ini

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya