Polisi Bubarkan Pesta Warga yang Putar Musik Remix Sampai Malam

Pembubaran dilakukan karena acara pesta melewati batas waktu

Intinya Sih...

  • Pihak kepolisian membubarkan acara pesta malam dengan musik remix karena melewati batas waktu pukul 23.00 WIB dan tanpa izin.
  • Pembubaran dipimpin oleh Kapolsek Muara Beliti dan anggota Satreskrim serta Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
  • Kabupaten Musi Rawas telah diberikan imbauan agar tidak melaksanakan pesta malam dengan musik remix untuk mencegah gangguan Kamtibmas, peredaran narkoba, dan minuman keras.

Musi Rawas, IDN Times - Pihak kepolisian kembali menghentikan dan membubarkan acara pesta malam dengan memutar musik remix yang digelar warga di Dusun 4 Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Senin (26/2/2024)

Pembubaran terpaksa dilakukan lantaran acara pesta malam tersebut melewati batas waktu pukul 23.00 WIB, sesuai dengan kesepakatan Forkopimda Kabupaten Musi Rawas. Bahkan acara tidak ada izin dari kepolisian.

Baca Juga: Wanita di Banyuasin Meninggal Diduga Overdosis Saat Orgen Tunggal

1. Tuan hajatan tak kantongi izin dari kepolisian

Polisi Bubarkan Pesta Warga yang Putar Musik Remix Sampai Malam(Pihak kepolisian saat membubarkan acara pesta musik remix di Musi Rawas) IDN Times/istimewa

Pembubaran pesta malam itu dipimpin langsung Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, bersama anggota Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Acara tersebut digelar di rumah Firman Esi dan dibubarkan sekitar pukul 01.30 WIB. 

"Pembubaran karena kegiatan pesta malam yang memutar musik remix dan melewati batas waktu jam 23.00 WIB, sesuai kesepakatan Forkopimda dan kegiatan ini juga tidak ada Izin dari kepolisian," ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi.

Baca Juga: Adakan Orgen Tunggal di Palembang Diancam Pidana Penjara 3 Bulan

2. Sanksi berupa pembubaran dan terancam dipidana

Polisi Bubarkan Pesta Warga yang Putar Musik Remix Sampai Malam(Pihak kepolisian saat membubarkan acara pesta musik remix di Musi Rawas) IDN Times/istimewa

Ia menjelaskan, Kabupaten Musi Rawas telah diberikan maklumat dan imbauan agar tidak melaksanakan pesta malam menggunakan musik remix. Sebab hal itu dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, peredaran narkoba, dan minuman keras.

"Apabila tetap melaksanakan akan diambil tindakan tegas berupa pembubaran acara dan dipidanakan," tegasnya.

3. Warga diminta melapor jika ada pesta malam melanggar aturan

Kapolres juga mengimbau masyarakat apabila mengetahui atau melihat ada kegiatan pesta malam yang melebihi pukul 23.00 WIB, maupun memutar musik remix agar dapat melaporkan ke Polres Musi Rawas.

"Demi kenyamanan dan keamanan, silahkan warga dapat melapor melalui Command Center Polres Musi Rawas di Nomor 0811-7884-110 atau di aplikasi bantuan Polisi," ungkapnya.

Baca Juga: Ribut di Orgen Tunggal, Pemuda Ogan Ilir Tewas Ditusuk

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya