KPUD Prabumulih Temukan Bacaleg Mendaftar di Dua Partai

Baceleg diminta untuk memilih salah satu partai saja

Prabumulih, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Prabumulih menemukan dua bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berstatus ganda, alias terdaftar dalam dua partai politik di dua daerah berbeda. 

Hal itu disampaikan Komisioner KPUD Prabumuli Divisi Teknis dan Penyelenggara, Titi Malinda, Senin (29/5/2023). KPUD Prabumulih sendang melakukan tahapan verifikasi administrasi dari temuan data ganda tersebut.

"Bacaleg yang terdeteksi ganda yakni atas nama Yuri Gagaren. Ia terdaftar sebagai bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)," ujarnya.

Baca Juga: Janji Lama Caleg Baru, Gaet Millennial di Pemilu 2024

1. Data ganda Bacaleg akan direvisi

KPUD Prabumulih Temukan Bacaleg Mendaftar di Dua PartaiIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Titi menyebutkan, data ganda akan direvisi. Bacaleg yang dimaksud harus memilih partai mana yang akan digunakannya untuk menjadi bacaleg. Ia pun bakal diminta membuat surat pernyataan dan surat pengunduran diri dari salah satu partai.

"Selain Yuri Gagaren ada juga bacaleg yang terdaftar ganda di PSI dan PAN. Namun di dua daerah. Bacaleg itu terdaftar di Prabumulih dan Muara Enim. Tapi saya lupa nama bacaleg tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Caleg Millennial Sumsel Bawa Aspirasi Perempuan, Promosi Lewat Medsos

2. Bacaleg harus pastikan partai mana yang akan dipakai

KPUD Prabumulih Temukan Bacaleg Mendaftar di Dua Partaisuara.com

Dua bacaleg tersebut dan partai mereka akan dipanggil untuk memastikan kendaraan politik partai mana yang akan dipakai.

"Tentu ada klarifikasi dengan memanggil dua bakal calon dan partai-partai yang membuat mereka terdaftar ganda. Bacaleg tentu harus memilih salah satu partai dan daerahnya, apakah di Prabumulih atau Muara Enim," tegasnya.

3. Ada 18 partai politik yang mendaftar ke KPUD Prabumulih

KPUD Prabumulih Temukan Bacaleg Mendaftar di Dua PartaiIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk diketahui, KPUD Prabumulih sedang memverifikasi berkas bacaleg yang telah didaftarkan oleh 18 partai politik di kota Prabumulih.

Nama-nama bacaleg ini setelah diverifikasi akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca Juga: Mantan Jurnalis Ogan Ilir Bawa 3 Gagasan Anak Muda Lewat Pileg 2024

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya