Kesal Istrinya Digoda, Pria Ini Bunuh Penjaga Keamanan Rumahnya
Intinya Sih...
- Mayat membengkak bersimbah darah ditemukan di rumah M. Akib Karim, Desa Berlian Jaya, Musi Banyuasin.
- Korban pembunuhan adalah Feri Frediyanto (24) asal Lampung, pelaku pembunuhan adalah Agri Vian (34) warga setempat.
- Agri Vian ditangkap di Martapura Kabupaten OKU Timur dan ditahan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Teka-teki penemuan mayat dalam kondisi membengkak dan bersimbah darah pada Senin (29/01/2024) pukul 14.00 WIB di dalam rumah M. Akib Karim, warga Desa Berlian jaya Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya bisa terjawab.
Korban adalah Feri Frediyanto (24) perantau asal Lampung. Ia menjadi korban pembunuhan yang terjadi pada dua hari sebelumnya, Sabtu (27/01/2024) pukul 10.15 WIB. Perbuata sadis tersebut dilakukan oleh tersangka Agri Vian (34) warga setempat.
Setelah dilakukan penyelidikan, Agri Vian berhasil ditangkap oleh tim Resmob Srigala 73 Sat Reskrim Polres Muba dan unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, serta dibantu tim Resmob Polres OKU Timur.
Baca Juga: Polisi Buru 3 Pelaku Tawuran yang Menewaskan Remaja di Palembang
1. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di Martapura
Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah, mengatakan tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Martapura Kabupaten OKU Timur, Senin (5/02/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
"Tersangka Agri Vian berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Martapura," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (11/02/2024)
Baca Juga: Mahasiswi Unsri Tewas karena Berupaya Halau Tersangka Begal
2. Korban merupakan anak buah tersangka dan tinggal serumah
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.
"Korban Feri Frediyanto dan tersangka Agri Vian sama-sama bertempat tinggal satu rumah di rumah milik M. Akib Karim di Berlian Jaya. Korban merupakan anak buah tersangka yang bekerja sebagai tenaga keamanan," bebernya.
3. Tersangka cemburu istirnya digoda oleh korban
Penyebab terjadinya pembunuhan diduga tersangka Agri Vian cemburu terhadap korban Feri Frediyanto. Menurut tersangka, korban diduga telah mengganggu istrinya yang juga sama-sama tinggal di rumah tersebut.
"Tersangka saat ini kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Ia diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," tutup Febri.
Baca Juga: Petani di Empat Lawang Bunuh Pencuri Buah Jeruk di Kebun Miliknya