Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

467 Daerah Alami Krisis Fiskal, MPR Dorong Skema Obligasi Daerah

467 Daerah Alami Krisis Fiskal, MPR Dorong Skema Obligasi Daerah
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • Sebanyak 467 daerah di Indonesia mengalami krisis fiskal, mendorong pemerintah mencari alternatif pembiayaan seperti obligasi daerah agar pembangunan tetap berjalan meski dana TKD berkurang.
  • Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menilai obligasi daerah bisa menjadi solusi inovatif untuk memperkuat pendanaan infrastruktur dan mengoptimalkan kinerja BUMD serta BLUD.
  • MPR RI dan Fraksi Golkar mendorong penguatan regulasi serta penyusunan naskah akademik agar skema obligasi daerah masuk Program Legislasi Nasional dan segera disahkan menjadi undang-undang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Sebanyak 467 daerah di Indonesia saat ini mengalami keterbatasan fiskal. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mulai mencari alternatif pembiayaan baru agar pembangunan daerah tetap berjalan di tengah berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD).

Salah satu skema yang mulai didorong ialah obligasi daerah. Instrumen itu dibahas dalam Sarasehan Kebangsaan Nasional yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia di Palembang.

"Karena itu daerah harus mulai mencari alternatif pembiayaan yang inovatif melalui creative financing, salah satunya dengan obligasi daerah," ungkap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, Selasa (19/5/2026).

1. Banyak skema untuk mengoptimalkan pembiayaan daerah

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni (IDN Times/Rangga Erfizal)
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni (IDN Times/Rangga Erfizal)

Agus Fatoni menjelaskan, saat ini mayoritas daerah menghadapi persoalan fiskal yang berat akibat berbagai kondisi keuangan. Pendanaan diharapkan dapat dimaksimalkan oleh pemda lewat berbagai upaya mulai dari memaksimalkan dana APBN, dana transfer pusat ke daerah (TKD) dan kementerian serta lembaga.

"Untuk kementerian lembaga saja cukup besar, ada Rp1.377,9 triliun, ada juga dari agenda priotias pemerintah kita juga (anggaran daerah) bisa diambil disitu dan anggaran daerah non APBD," jelasnya.

Mantan PJ Gubernur Sumsel tersebut menilai, anggaran non APBD dapat diambil melalui dana oligasi daerah. Menurutnya, obligasi daerah memiliki keunggulan salah satunya untuk pembangunan infrastruktur.

"Bisa juga mengoptimalkan kinerja BUMD, kinerja BLUD, barang milik daerah (BMD) dan termasuk di dalamnya pinjaman daerah dengan menerbitkan obligasi daerah. ini menjadi salah satu alternatif dalam mencari sumber-sumber pembiayaan," jelasnya.

2. Dorong penguatan regulasi obligasi daerah

IMG-20260519-WA0010.jpg
Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Badan Anggaran MPR RI, Melchias Marcus Mekeng (IDN Times/Rangga Erfizal)

Senada, Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Badan Anggaran MPR RI, Melchias Marcus Mekeng menilai penguatan regulasi obligasi daerah perlu segera dilakukan agar pemerintah daerah memiliki ruang pembiayaan yang lebih luas.

"Penerbitan obligasi daerah bisa menjadi terobosan agar pembangunan di daerah tetap berjalan dan tidak terhambat keterbatasan fiskal," jelasnya.

3. Skema obligasi daerah diharap masuk program legislasi nasional

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Dirinya menjelaskan, saat ini Fraksi Golkar terus mendorong penyusunan naskah akademik terkait regulasi obligasi daerah. Dengan adanya naskah ini diharap menjadi regulasi bagi pemerintah daerah dalam memaksimalkan skema obligasi daerah.

"Harapannya, regulasi ini segera masuk Program Legislasi Nasional dan dapat disahkan menjadi undang-undang tahun ini," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Sumatera Selatan

See More