Pemkot Padang Segel Kafe Tak Berizin, Langgar Aturan Gedung

- Dinas PUPR Kota Padang menyegel sebuah kafe di Jalan Pinguin karena pemiliknya tidak mengantongi izin bangunan dan usaha yang sah.
- Tindakan penyegelan dilakukan setelah laporan warga sekitar yang merasa terganggu serta adanya penggunaan dinding rumah tanpa izin oleh pihak kafe.
- Pemilik kafe telah beberapa kali dipanggil untuk klarifikasi namun tidak hadir, sehingga Dinas PUPR bersama Satpol PP mengeksekusi penyegelan sesuai prosedur.
Padang, IDN Times - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang menyegel sebuah bangunan kafe yang berlokasi di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara.
Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang, Donni Hendra mengatakan, langkah ini diambil setelah pemilik usaha berulang kali mangkir dari panggilan klarifikasi terkait pelanggaran aturan bangunan gedung.
"Hal itu menjadi landasan kami dalam melakukan penyegelan terhadap gedung tersebut," katanya.
1. Berawal dari laporan warga

Donni menjelaskan penyegelan berawal dari laporan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kafe yang merasa terganggu.
"Warga juga mengeluhkan tindakan pemilik kafe yang memanfaatkan dinding rumahnya tanpa izin untuk operasional tempat usaha tersebut," katanya.
Menurutnya, warga datang ke Dinas PUPR untuk meminta solusi atas permasalahan tersebut, sekaligus menanyakan legalitas izin usaha dan izin bangunan dari kafe.
2. Sudah layangkan surat

Menindaklanjuti laporan warga, Bidang Pengawasan Ruang Kota Dinas PUPR langsung melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik kafe.
"Namun upaya klarifikasi tersebut sama sekali tidak diindahkan. Yang bersangkutan tidak pernah menemui kami ke kantor untuk melakukan klarifikasi," katanya.
Ia mengatakan pihaknya kemudian melayangkan surat panggilan kedua hingga seterusnya sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. "Karena seluruh panggilan untuk mediasi dan penyelesaian masalah diabaikan terlapor, kami akhirnya mengambil langkah terakhir berupa penyegelan," katanya.
3. Bangunan tidak miliki PBG

Menurut Donni, setelah dilakukan pemeriksaan, kafe terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Saat pelaksanaan eksekusi di lapangan, Dinas PUPR selaku OPD teknis didampingi ketat oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. "Penyegelan ini juga melibatkan unsur lintas instansi demi memastikan proses berjalan aman, tertib, dan lancar," katanya.
Donni Hendra menegaskan penyegelan ini merupakan bentuk penghentian atau pembatasan kegiatan operasional usaha. Sanksi ini akan terus berlaku sampai pihak pemilik kafe menyelesaikan seluruh pengurusan izin yang berlaku sesuai ketentuan Pemko Padang.





![[FOTO] Pertaruhan Nyawa Melintasi Jalan Bergelombang Banyuasin-Palembang](https://image.idntimes.com/post/20260516/upload_079614644d814fa9040888559360d029_179df430-cbca-441c-8035-27a720490ff5_watermarked_idntimes-1.jpg)













