Hewan Kurban Wajib Karantina 14 Hari Sebelum Diperdagangkan

Pemkab Muba bakal distribusikan hewan kurban mulai 8 Juli

Musi Banyuasin, IDN Times - Jelang pelaksanaan hari raya Idul Adha, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), mewanti-wanti maraknya peredaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sapi.

Dalam waktu dekat, Pemkab Muba bakal mendatangi pedagang hewan kurban sebelum hari raya kurban untuk mencegah penyebaran PMK. Pihak terkait di Pemkab Muba bakal memastikan pedagang hewan kurban masih bisa bertransaksi meski hewan ternaknya masih dikarantina.

1. Pemkab Muba jamin hewan yang dikarantina bebas PMK

Hewan Kurban Wajib Karantina 14 Hari Sebelum DiperdagangkanIlustrasi hewan kurban. (dok. IDN Times/Istimewa)

Asisten Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Muba, Yudi Herzandi, mengimbau kepada OPD agar membeli hewan kurban yang sudah dipastikan sehat dan memenuhi syariat untuk dijadikan hewan kurban.

"Setiap hewan kurban harus melewati karantina, sehingga Pemkab Muba bisa menjamin hewan tersebut aman dari penyakit," ujarnya, Sabtu (12/6/2022).

Baca Juga: Waduh, 1.000 Ekor Lebih Hewan Ternak di Palembang Terpapar PMK

2. Karantina hewan kurban mencapai 14 hari

Hewan Kurban Wajib Karantina 14 Hari Sebelum DiperdagangkanIlustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sesuai aturan nasional, maka proses karantina akan memakan waktu selama 14 hari dan baru bisa diperdagangkan. Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni kondisi hewan kurban yang diperjualbelikan.

"Lalu di lokasi penyembelihan oleh yang berkurban dan berikutnya pendistribusian daging kurban. Semuanya harus mengikuti syariat Islam dan protokol kesehatan terutama dalam pencegahan COVID-19," ungkapnya.

Terakhir, Yudi Herzandi juga mengajak seluruh perusahaan di Muba agar ikut berkurban untuk memberikan kepada masyarakat masyarakat yang kurang mampu.

3. Distribusi hewan kurban mulai 8 Juli

Hewan Kurban Wajib Karantina 14 Hari Sebelum DiperdagangkanIlustrasi daging kurban (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kabag Kesra Pemkab Muba, Opi Palopi, menyampaikan pelaksanaan kegiatan salat Idul Adha akan dilaksanakan di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate pukul 06.30 WIB sampai selesai.

"Pengumpulan dan pendistribusian hewan kurban akan kita mulai pada Jumat 8 Juli hingga Sabtu 9 Juli di Masjid Raya Baitul Makmur Sekayu," jelasnya.

Baca Juga: Pedagang Kurban Palembang Diminta Berjualan di Satu Tempat

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya