Tersangka Penusuk Kepala Dispora OKU Selatan Menyerahkan Diri 

Polisi masih mendalami motif penusukan

OKU Selatan, IDN Times - Tersangka penusukan Ahmad Yani, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan saat menghadiri pesta pernikahan, Minggu (8/11/2020) lalu, akhirnya menyerahkan diri ke Polres. Tersangka berinisial NJ (40) memilih menyerah setelah tiga hari kabur.

"Motif pelaku melakukan penusukan setelah kita periksa karena dendam lama. Dendam seperti apa masih kita dalami," ungkap Kasat Reskrim OKU Selatan, AKP Apromico kepada IDN Times, Rabu (11/11/2020).

1. Polisi dalami pengakuan tersangka

Tersangka Penusuk Kepala Dispora OKU Selatan Menyerahkan Diri IDN Times/Sukma Shakti

Tersangka menyerahkan diri diantar oleh keluarganya, Selasa (10/11/2020) malam. Dari pengakuan tersangka, ia menusuk korban dilatarbelakangi masalah perselingkuhan antara Ahmad Yani dan istri tersangka, hingga terjadi keretakan hubungan rumah tangga.

Namun polisi belum dapat memastikan pengakuan tersebut, sebelum hasil pemeriksaan lebih lanjut didapat.

"Kalau motif dendam karena selingkuh tidak bisa kita katakan karena itu pengakuan sepihak. Harus diperiksa, polisi tidak bisa memihak ke kanan dan ke kiri, tetapi profesional sesuai fakta nantinya," jelas dia.

Baca Juga: Hadiri Pesta Pernikahan, Kepala Dispora OKU Selatan Dibacok OTD

2. Korban masih dalam pemulihan

Tersangka Penusuk Kepala Dispora OKU Selatan Menyerahkan Diri Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ahmad Yani diserang oleh pelaku saat menghadiri undangan pesta pernikahan. Kini kondisi dalam masa pemulihan. Pihak polisi akan mencari keterangan lebih lanjut dari korban ketika kondisinya membaik.

"Korban mengalami luka di kening, siku, dan telapak tangan saat berusaha menghalau serangan tersangka," jelas dia.

3. Tersangka terancam penjara lima tahun

Tersangka Penusuk Kepala Dispora OKU Selatan Menyerahkan Diri Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejauh ini, tersangka NJ sudah mendekam di tahanan Polres OKU Selatan. Dirinya akan diperiksa lebih lanjut mengenai perbuatannya terhadap korban. Ia juga akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Tersangka terancam lima tahun penjara atas perbuatan tersebut," tutup dia.

Baca Juga: Pemalak di OKU Selatan Tewas Ditikam Remaja, Hingga Tembus ke Belakang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya