Tegur Pemuda Mabuk, 2 Pria di OKU Ditusuk Hingga Luka Berat

Kedua korban terpaksa masuk rumah sakit agar dirawat

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Sekelompok pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terlibat pengeroyokan yang membuat Desrizal (58) dan Yusuf (52) dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa pengeroyokan dipicu usai kedua korban menasihati pemuda yang pesta minuman keras (miras).

"Kejadian bermula ketika korban lewat di depan sebuah gereja Metodist. Korban meminta ketiga korban tidak berpesta miras. Karena pengaruh miras, para tersangka pun menyerang korban," ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Syarifuddin, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: 2 Polisi di Lubuk Linggau Dipenjara karena Urine Positif Narkoba

1. Peristiwa pengeroyokan terjadi di depan gereja

Tegur Pemuda Mabuk, 2 Pria di OKU Ditusuk Hingga Luka BeratIlustrasi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Para tersangka sudah berhasil ditangkap tim Reskrim Polres OKU. Ketiganya adalah Junaidi (38), Andri Akbar (31) dan Hendri (23). Mereka mengeroyok korban di Jalan Lintas Sumatra, Baturaja Barat, Kamis (7/7/2022) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Andri Akbar pertama kali mendekati kedua korban dan memukul bagian kepala Desrizal. Rekan korban Yusuf berusaha membantu dengan memberikan perlawanan.

"Dua tersangka lain akhirnya ikut memukuli kedua korban di TKP. Tersangka atas nama Hendri mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu menyerang kedua korban," ujar dia.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Petugas Kebersihan Palembang

2. Kedua korban dilarikan ke rumah sakit

Tegur Pemuda Mabuk, 2 Pria di OKU Ditusuk Hingga Luka BeratIlustrasi aksi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Melihat kedua korban tak berdaya, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi. Sedangkan kedua korban dibantu warga setempat dilarikan ke rumah sakit.

"Korban Desrizal dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang sebanyak tiga lubang, dan luka robek di bagian kepala belakang. Sedangkan M Yusuf mengalami luka tusuk bagian rusuk sebelah kiri," ungkap dia.

3. Ketiga tersangka sudah ditahan

Tegur Pemuda Mabuk, 2 Pria di OKU Ditusuk Hingga Luka BeratIlustrasi pengeroyokan. Shutterstock

Ketiga tersangka sudah ditangkap dan masih diperiksa atas perbuatannya. Mereka akan dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan serta Penganiayaan hingga korban mengalami luka berat.

"Ketiga tersangka sudah kita amankan di tempat berbeda. Saat ini ketiganya dititipkan di Rutan Polres," tutup dia.

Baca Juga: Seorang Polisi Bintang Satu Sebut Kasus Brigadir J Sebagai Aib

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya