Tak Terima Anaknya Ditilang, Pria Ini Acungkan Celurit ke Polisi

Anggota Polres Banyusin tunggang langgang dikejar pelaku

Banyuasin, IDN Times - Dua orang anggota Polantas Polres Banyuasin bernama Bripka Angga dan Bripka Kusno, lari tunggang langgang karena dikejar seorang pria bersenjata tajam jenis celurit.

Kedua anggota Satlantas tersebut dikejar oleh tersangka Muhammad Nur. Padahal, mereka sedang bertugas mengatur jalan Palembang-Betung, Simpang Tugu Polwan Kelurahan Betung, Banyuasin, Kamis (25/11/2021) sekutar pukul 07.30 WIB.

“Tersangka kita tangkap karena mengancam anggota kita yang bertugas. Anggota kita dikejar menggunakan celurit karena menjalankan tugas usai menilang anak tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade Putra kepada IDN Times.

1. Tersangka mencari polisi yang menilang anaknya

Tak Terima Anaknya Ditilang, Pria Ini Acungkan Celurit ke PolisiTersangka pengancaman terhadap anggota polres Banyusin (IDN Times/istimewa)

Ikang menjelaskan, tersangka Nur merasa tidak senang kepada korban yang menilang anaknya. Anak tersangka ditilang karena tidak menggunakan helm. Selain itu juga, anak tersangka tak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Ternyata anak tersangka melapor ditilang, orangtuanya tidak terima lalu datang mencari anggota kita yang bertugas,” ujar dia.

Baca Juga: Sopir Angkot Tewas Bersimbah Darah di Bawah Jembatan Ampera

2. Korban mengalami luka akibat terjatuh saat dikejar

Tak Terima Anaknya Ditilang, Pria Ini Acungkan Celurit ke PolisiIlustrasi Mengancam (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai turun dari mobil Daihatsu Taft, tersangka Nur mendatangi dua polisi. Dirinya terlihat berteriak kepada anggota Polres Banyuasin sambil mengacungkan celurit. Tak lama, korban dikejar oleh tersangka hingga tunggang langgang terjatuh ke dalam parit.

"Korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di kaki kanan dan terkilir di bagian tangan sebelah kanan. Korban terancam jiwanya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Betung,” ujar dia.

Baca Juga: 2 Bocah Korban Pemerkosaan di Padang Takut Melihat Laki-laki

3. Tersangka ditangkap di Musi Banyuasin

Tak Terima Anaknya Ditilang, Pria Ini Acungkan Celurit ke PolisiIlustrasi Mengancam (IDN Times/Mardya Shakti)

Lima jam usai kejadian, tersangka berhasil dibekuk tim Reskrim Polres Banyusin. Ia ditangkap di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Usai mengancam korban, tersangka melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.

“Tersangka dikenakan pasal 335 KUHP  dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman kekerasan dan tindak pidana melawan petugas Junto pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” tutup dia.

Baca Juga: Ditolak Balikan, Pemuda Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya